TARAKAN – Dinas Kesehatan Kota Tarakan melakukan penyelidikan epidemiologi secara menyeluruh terkait dugaan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak balita umur 2,2 tahun yang akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Jusuf SK Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam press releasenya, Kadis Kesehatan Tarakan, dr Devi Ika Indriati mengatakan, Dinkes telah mendapatkan laporan dari RSUD pada tanggal 20 Oktober sekitar pukul 06.00 Wita pagi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon.
“Kasus diduga gangguan ginjal terjadi pada anak umur dua tahun dua Bulan tersebut kami melakukan koordinasi dengan RSUD kemudian lakukan penyidikan epidemiologi menyeluruh sesuai dengan aturan Kemenkes,” jelas dr Devi, Minggu (23/10/2022).

Lebih lanjut, dr Devi mengungkapkan bahwa anak tersebut awalnya sakit batuk pilek demam dan oleh orang tua dibelikan obat dari apotek (sirup) dan diminumkan sampai habis tanpa ada perubahan.


Karena tidak perubahan, anak kemudian dibawa ke Puskesmas dan diberikan obat sesuai gejala, dan pada waktu itu belum ada instruksi Kementerian Kesehatan terkait larangan pemberian obat dalam bentuk sirup.
Selanjutnya, pada Minggu 16 Oktober buang air kecil anak sedikit sekali, lalu Senin sudah tidak buang air kecil dan pada Rabu 19 Oktober dibawa ke RSUD untuk penanganan lebih lanjut.

“Awalnya akan dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan di Makassar namun kondisi anak menurun sehingga rujukan ditunda dan tanggal 21 Oktober anak meninggal dunia,” ungkapnya.
Atas dugaan kasus ini, Dinkes melakukan penyelidikan epidemiologi dimana obat yang dikonsumsi beserta botol kosong dikirim ke Laboratorium rujukan termasuk hasil tes darah dan urine.
“Ada 4 botol obat sirup, 1 dibeli sendiri oleh orang tua dan tiga obat dari Puskesmas, obat tersebut adalah obat untuk demam, batuk pilek,” ujarnya.
Untuk pengiriman sampel obat tersebut Dinkes Tarakan masih melakukan koordinasi dengan Dinkes Provinsi Kalimantan Utara.
dr Devi mengimbau Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan, Klinik, Praktek Dokter, Apotek maupun Toko Obat tidak menjual obat sirup secara bebas. Dinkes akan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan. (wic/Iik)