Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 15 Apr 2024 23:38 WITA ·

PJ Walikota Tarakan Tegaskan ASN Masuk Kerja 16 April 2024, Sanksi Bagi yang Mangkir


Bustan, PJ Walikota Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Bustan, PJ Walikota Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Penjabat Walikota Tarakan, Bustan menegaskan bahwa seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Tarakan wajib masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024 atau setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Bustan menjelaskan, pihaknya tidak memerlukan WFH atau work from home tanggal 16-17 April 2024 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 01 Tahun 2024 Tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

width"300"
width"300"
width"300"

“Ada perubahan SE dari Kemenpan RB terkait pemberlakuan WFH, kita sebagai kepala daerah PJ Walikota Tarakan tentu saja edaran tersebut ya perlu kita pelajari, saya lihat untuk Kalimantan Utara khususnya Tarakan kita tau semua arus mudik kemudian tingkat pemudik yang ada di kota Tarakan saya amati dari Bulungan ke Tarakan lancar-lancar saja dan tidak terjadi kemacetan. Kondisi geografis juga menjadi salah satu pertimbangan sehingga surat edaran tersebut untuk Pemkot Tarakan belum kita berlakukan saya rasa untuk Tarakan tidak perlu WFH saya anggap lancar saja sampai hari ini pun saya lihat kondisi arus mudik di Pelabuhan dari Kayan dua, Tengkayu Satu terangkut dengan baik, saya pantau di pelabuhan,” jelas Bustan, Senin (15/4/2024) malam.

width"300"
width"400"
width"300"

Lebih lanjut, Bustan mengungkapkan, berdasarkan Undang – Undang dan peraturan presiden kemudian surat edaran PJ Walikota Tarakan terkait libur nasional dan cuti bersama, jika diklasifikasikan libur nasional tanggal 10 – 11 (Hari Raya Idul Fitri), cuti bersama 4 hari, di tambah libur Sabtu – Minggu, sehingga total ASN mendapatkan libur selama 10 hari.

width"300"
width"300"

“Saya rasa dengan libur yang sangat panjang sudah cukup bagi ASN bersilaturahmi dari Kaltara seperti dari Bulungan ke Malinau ke KTT ke Nunukan termasuk panjang. Saya kemarin juga ziarah ke makam orang tua saya di Berau sekalian mengantar orang tua, sekaligus saya lebaran di Berau langsung saya balik hari ini. Saya menghimbau kepada seluruh ASN Pemkot Tarakan besok sudah bisa kembali masuk normal seperti biasa setelah bulan Ramadhan kita ada perubahan jadwal masuk kerja jam 08.00 kemudian pulang jam 15.30 dan besok kembali normal 07.30 kemudian pulang jam 16.00 dan 5 hari kerja,” ungkapnya.

PJ Walikota Tarakan juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.

width"300"

“Dan apabila pegawai kita yang cuti sebelumnya itu boleh saja atau ada alasan alasan tertentu yang jelas atau ada alasan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai ASN,” tegasnya.

Menurutnya tidak ada alasan jika terlambat karena tidak ada tiket pesawat, dengan waktu yang cukup tentu seharusnya sudah terencana dengan baik, saat ini juga ada penambahan flight.

PJ Walikota juga menegaskan akan melakukan sidak ke setiap OPD untuk memantau langsung kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri. (Ary/Iik)

Artikel ini telah dibaca 208 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terapkan Prinsip Keberlanjutan, PT Pertamina Hulu Indonesia Capai Pengurangan Signifikan Jejak Karbon

18 Maret 2025 - 20:12 WITA

Safari Ramadhan dan Syukuran TMMD, Danrem 092/Mrl Berbagi Bersama Prajurit dan Anak Yatim 

18 Maret 2025 - 20:09 WITA

Memberatkan Pangkalan LPG 3 Kg, FKKRT Apresiasi Pencabutan Sanksi Penjualan 5 Persen Tabung Gas 5,5 Kg

18 Maret 2025 - 17:35 WITA

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Wempi Tandatangani Kesepakatan RTRW 2025

18 Maret 2025 - 16:49 WITA

Hadiri Seminar Parenting, Wawali Ingatkan Alquran dan Sunnah Kunci Ciptakan Generasi Cerdas Berakhlak Mulia

18 Maret 2025 - 16:05 WITA

Sinergitas Pemkab dan TNI, Bupati Wempi Safari Ramadhan Bersama Danrem di Malinau Hulu

18 Maret 2025 - 08:58 WITA

Trending di Daerah