NUNUKAN, Fokusborneo.com — RRL (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencuri uang senilai Rp 3,6 juta di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Kasus ini terungkap berkat kerja cepat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan.
Pelaku akhirnya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat itu, pelapor pulang ke rumah dan mendapati uang yang disimpan di tas selempang di dalam rumahnya telah hilang.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, tim kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap RRL. Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16, uang tunai, dan pakaian,” ujar Ipda Sunarwan.
Pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong dan berhasil mengambil uang korban tanpa menimbulkan kerusakan pada rumah.
“Keberhasilan penangkapan tidak lepas dari kombinasi hasil olah TKP yang teliti dan rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik pelaku,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan awal, RRL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman apakah RRL terkait dengan kasus lain di wilayah Nunukan.
Kasubsipenmas menambahkan, Polres Nunukan melakukan tindakan tegas terhadap setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, mengamankan barang berharga, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang dan barang berharga di rumah.
“Dimulai dari langkah sederhana, seperti mengunci pintu, menggunakan brankas, dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV, dianggap dapat meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan serupa,” tandasnya. (*)















Discussion about this post