NUSANTARA, Fokusborneo.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis untuk pembangunan IKN. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak signifikan sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.
Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa fasilitas super tax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemmerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di IKN.
“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” jelasnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Fasilitas Super Tax Deduction hingga 200% atas Sumbangan Strategis di IKN, Kamis (27/11/2025).
Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” tambahnya.
Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menuturkan bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.
“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.
Dwi menjelaskan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan bahwa ketersediaan insentif ini merupakan strategi penting untuk mempercepat pembangunan IKN.
“Skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional,” ungkapnya.(**)
—-
Humas Otorita Ibu Kota Nusantara












Discussion about this post