MALINAU – Sempat berpindah – berpindah tempat akhirnya pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Perumahan Pemda, Desa Malinau Hulu pada 31 Mei lalu berhasil diamankan Polisi.
Keberhasilan ini atas kerjasama yang baik antara Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Malinau serta tim dari Polres Nunukan.
Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi melalui Kasat Reskrim IPTU Wisnu Bramantio menjelaskan, pelaku atas nama RP (37) diamankan petugas di Dermaga Sungai Bolong, Kabupaten Nunukan pada Sabtu 4 Juni 2022.
“Pelaku RP (37) diamankan beserta barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih,” ujar Kasat Reskrim, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan sebelum ditangkap pelaku sempat berpindah – pindah dari satu tempat ke tempat lainya.
“RP melarikan diri bersama sepeda motor curianya berpindah-pindah lokasi hingga ke Kabupaten tetangga yakni di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara. RP tergolong lincah bahkan sempat menginap di hotel,” ungkapnya.
Rencana sebelum ditangkap pelaku akan berangkat ke Kota Tarakan dengan membawa barang curiannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (wic/Iik)