TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara berhasil menangkap seorang pemuda yang di duga akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tarakan, Sabtu (11/6/22). Dari tangan pelaku, telah diamankan 3 bungkus sabu-sabu.
“Jadi pada hari Sabtu itu sekitar pukul 20.00 Wita, personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkoba yang di duga berasal dari tambak untuk di edarkan di Kota Tarakan,” kata Kanit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara Ipda Hendra Tri Susilo, SH kepada awak media.
Selanjutnya personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan dan ditemukan ada transaksi narkoba yang di duga sabu-sabu di daerah Jalan Jenderal Sudirman Kota Tarakan.

“Pas target muncul di TKP, personil langsung menyergap dan mengamankan pelaku seorang pemuda berinisial P. Saat dilakukan pengeledahan badan dan rumah tempat tinggalnya, ditemukan narkoba berupa 3 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih di duga sabu-sabu dengan berat 147,18 gram,” ujar Ipda Susilo.
Selain barang bukti 3 bungkus sabu-sabu, Ditpolairud Polda Kaltara juga mengamankan 1 unit handphone merk xiaomi warna Biru, 1 unit handphone merk vivo dan uang tunai sebanyak Rp. 336 ribu serta 1 unit motor merk honda vario yang digunakan pelaku saat melakukan transaksi narkoba.
“Barang-barang tersebut telah diakui oleh saudara P merupakan miliknya,” beber Ipda Susilo.
Untuk pengembangan, pelaku dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltara bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.(Mt)