BULUNGAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara resmi melimpahkan kasus tambang emas illegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan.
Dalam keterangan resminya, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan bahwa Polda Kaltara melalui Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara telah melimpahkan kasus tambang emas ilegal (illegal mining) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan pada Rabu (29/06/22).
“Adapun tersangka yang diserahkan ke JPU hari ini berjumlah 3 orang dengan tersangka, M. Idrus Alias Ayung, Mustari alias Mack, dan Hairuddin Alamsyah,” jelas Budi Rachmat.

Sementara itu perkara tambang emas ilegal (illegal mining) yang melibatkan oknum Briptu HSB dan rekan M alias A telah dinyatakan lengkap (P-21) pada selasa 28 Juni 2022



“Untuk pelaksanaan tahap 2 menunggu koordinasi dengan JPU,” katanya
Sedangkan terhadap tersangka atas nama M alias A, dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kasus HSB sudah P-21 dan tahap pengiriman tersangka, barang untuk ke Kejaksaan Negeri Bulungan. (wic/Iik)