Menu

Mode Gelap

Kriminal

Polda Kaltara Resmi Melimpahkan Kasus Tambang Emas Illegal Ke JPU


					Tiga Tersangka Kasus Ilegal Mining Diserahkan ke JPU. Foto: IST Perbesar

Tiga Tersangka Kasus Ilegal Mining Diserahkan ke JPU. Foto: IST

BULUNGAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara resmi melimpahkan kasus tambang emas illegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan.

Dalam keterangan resminya, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan bahwa Polda Kaltara melalui Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara telah melimpahkan kasus tambang emas ilegal (illegal mining) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan pada Rabu (29/06/22).

“Adapun tersangka yang diserahkan ke JPU hari ini berjumlah 3 orang dengan tersangka, M. Idrus Alias Ayung, Mustari alias Mack, dan Hairuddin Alamsyah,” jelas Budi Rachmat.

width"250"

Sementara itu perkara tambang emas ilegal (illegal mining) yang melibatkan oknum Briptu HSB dan rekan M alias A telah dinyatakan lengkap (P-21) pada selasa 28 Juni 2022

width"400"
width"450"
width"400"

“Untuk pelaksanaan tahap 2 menunggu koordinasi dengan JPU,” katanya

Sedangkan terhadap tersangka atas nama M alias A, dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

width"300"

“Kasus HSB sudah P-21 dan tahap pengiriman tersangka, barang untuk ke Kejaksaan Negeri Bulungan. (wic/Iik)

 

 

Artikel ini telah dibaca 458 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

14 Juni 2025 - 21:59

Bea Cukai Dalami Pelanggaran Beras Ilegal dari Malaysia

13 Juni 2025 - 19:21

Satu Ton Beras dari Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan 

13 Juni 2025 - 13:48

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

12 Juni 2025 - 22:26

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan

12 Juni 2025 - 22:16

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu

12 Juni 2025 - 09:44

Trending di Daerah