Menu

Mode Gelap

Daerah

Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuh Anaknya Dihukum Mati


					Safruddin dan Yusuf, Tim Kuasa Hukum Korban. Perbesar

Safruddin dan Yusuf, Tim Kuasa Hukum Korban.

TARAKAN – Keluarga korban pembunuhan atas nama Arya Gading Ramadhan (17) yang ditemukan jasadnya di kebun nanas dekat Kandang Ayam di RT 01, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan menuntut agar pelaku dihukum mati.

Di ketahui kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Tarakan pada November 2022 lalu setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, dan hasil penyelidikan kasus pembunuhan terjadi pada April 2021 silam.

Di beritakan sebelumnya, Arya (Korban) di culik dan dibunuh oleh pasangan suami istri yang tidak lain adalah sepupunya sendiri dan saat ini keduanya telah ditangkap Polres Tarakan dan satu rekanya lagi berada di Lapas Berau dengan kasus lain.

width"250"

Keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya Safruddin, Mansyur, Yusuf, dan Mastora, menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini dalam rangka penegakan hukum terhadap korban.

width"400"
width"450"
width"400"

Pihaknya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepala Polres Tarakan atas pengungkapan kasus yang sangat luar biasa ini.

“Luar biasa polisi karena dapat mengungkap pembunuhan ini yang dilakukan sangat luar biasa juga, sehingga kami dari pihak korban betul – betul menginginkan bagaimana penegakan hukum ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar Safruddin didampingi Yusuf, Selasa (10/1/2023).

width"300"

Tim kuasa hukum menilai dan melihat fakta – fakta di lapangan kasus ini tidak terlepas dari KUHP 340 Jo Pasal 338 tentang pembunuhan dengan berencana.

“Kita tahu ancaman hukumannya mati, sehingga karena ini luar biasa maka harus ditangani secara luar biasa. Ini akan kita kawal bersama – sama, mudah – mudahan proses hukum ini cepat berjalan tidak ada yang mengintervensi sesuai dengan alurnya,” tegasnya.

Dari informasi, Safruddin mengungkapkan proses hukum ini masih dalam tahap sidik yang dilakukan oleh tim kepolisian dari Polres Tarakan.

“Informasi yang kami dengar 1 atau 2 Minggu ini akan dilimpahkan ke tahap 1 di Kejaksaan Negeri Tarakan, itu nanti akan kami kawal, begitu juga nanti di Pengadilan juga akan kami kawal bagaimana proses penegakan hukum apakah nanti keputusannya memenuhi rasa keadilan atau tidak keluarga korban juga akan mengawal,” tegasnya lagi.

Pihak keluarga meminta supaya kasus ini betul – betul diungkap, ditegaskan hukumnya secara real dan pelakunya dihukum mati.

BACA JUGA : 

https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/10/ribuan-kilogram-daging-dan-bahan-makanan-ilegal-dimusnahkan/

Lebih lanjut, Ia menambahkan saat ini ada 3 pelaku, 2 orang suami istri sudah di tahan di Polres Tarakan dan 1 orang terpidana di Berau dengan kasus lain.

“Pelaku masih ada hubungan kekerabatan, jadi penilaian hakim biasanya bukan hanya jumlah kuantitas korban tapi juga kualitas dijadikan korban,” sambungnya.

Tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum kasus ini, Safruddin menegaskan prosesnya masih cukup panjang dan tim kuasa hukum telah diberikan kuasa untuk mengawal ini sampai inkrah bahkan sampai Makamah Agung (MA). (*)

Artikel ini telah dibaca 323 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pastikan Keaslian BB, Ditreskrimum Polda Kaltara Kirim 12 Kg ke Labfor

20 Juni 2025 - 20:54

IKN Masuki Tahap Kedua: Kepala Otorita IKN Tegaskan Komitmen dan Tata Kelola Pembangunan

20 Juni 2025 - 19:12

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20 Juni 2025 - 17:54

Aksi Donor Darah Perwira KPB bersama PMI Balikpapan, Wujud Kepedulian Sosial dan Budaya Sehat

20 Juni 2025 - 16:57

Gubernur Minta Dukungan Pemerintah Pusat, Dorong Pengembangan Pariwisata Kaltara

20 Juni 2025 - 16:46

Lirik Pemanfaatan Sampah Organik, PT Pertamina EP Sangatta Gelar Pelatihan Budidaya Maggot

20 Juni 2025 - 15:05

Trending di Daerah