Menu

Mode Gelap

Daerah

Kasus Dugaan Mafia Tanah, 2 ASN Tarakan Jadi Tersangka


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

TARAKAN – Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan terseret kasus dugaan mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly mengatakan bahwa praktek mafia tanah merupakan atensi khusus.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pemalsuan tanah tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltara menetapkan sejumlah oknum ASN Pemkot Tarakan menjadi tersangka.

width"200"

“Satu tersangka merupakan mantan Camat Tarakan Utara inisial AR dan lima orang lagi terlibat dan sudah dijadikan tersangka,” ungkapnya, Kombes Pol Jon Wesly, Rabu (11/1/2023).

width"300"
width"400"

Baca juga : https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/13/tak-jera-masuk-bui-residivis-kembali-ditangkap-usai-bobol-8-tkp/

Dari lima orang tersebut diantaranya sudah pensiun yakni SA dan BDN, kemudian sisanya masih menjabat sebagai ASN yaitu RS, EB dan juru ukur pada Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).

width"300"

AR bersama dengan oknum lainya diduga melakukan pemalsuan surat pelepasan hak kepemilikan tanah.

“Isi dari surat itu tidak benar pada saat pelepasan. AR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan segera kami panggil,” katanya.

Kombes Pol Jon Wesly mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan namun tersangka meminta ditunda.

Baca juga : https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/10/awali-2023-satresnarkoba-polres-tarakan-musnahkan-sabu-dan-ekstasi/

Kasus ini terus dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka juga akan bertambah.

“Mungkin nanti bisa bertambah (tersangka),” sambungnya.

Sebagai informasi, laporan terkait dugaan pemalsuan surat tanah tersebut diterima Polda Kaltara pada tahun 2022 lalu.

Baca juga : https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/06/melalui-jumat-curhat-warga-minta-kapolres-tarakan-adakan-patroli-malam-di-pasar-beringin/

Terpisah, Agustan, SH, MH, selaku
Penasehat Hukum (PH) AR, RS dan SA mengatakan bahwa kasus ini merupakan ranah perdata, Ia juga menilai dasar tuduhan terhadap kliennya tidak jelas.

‘Kami pertanyakan yang dipalsukan yang mana. Klien kami saat itu sebagai Camat, tapi yang dituduhkan tidak jelas, sehingga kami menilai seharusnya ini perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Selain itu, PH juga menilai penetapan tersangka cukup cepat laporan dari terlapor terjadi pada bulan Agustus, kemudian pemeriksaan sebagai saksi pada November dan ditetapkan tersangka bulan Desember. (*)

Artikel ini telah dibaca 482 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hentikkan Polusi Plastik, DLH Sosialisasikan Masyarakat Pilah Sampah Rumah Tangga

28 Juni 2025 - 07:47

HUT Ke-25 Pakuwaja Tarakan, Gubernur Ajak Warga Jawa Jaga Silaturahmi Antar Suku Bangsa Di Kaltara

27 Juni 2025 - 21:25

Hari Anti Narkoba Internasional 2025, Gubernur Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Lawan Narkoba

27 Juni 2025 - 20:26

DKP3 Balikpapan Sosialisasikan Pola Konsumsi Pangan Lokal yang Sehat dan Bergizi

27 Juni 2025 - 16:42

Kota Hijau, Kota Rakyat: Dua Proyek Baru IKN Wujudkan Komitmen Pembangunan Holistik

27 Juni 2025 - 07:31

Wawali Bagus Susetyo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Perbaikan Diri

26 Juni 2025 - 21:40

Trending di Daerah