TARAKAN – Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan terseret kasus dugaan mafia tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly mengatakan bahwa praktek mafia tanah merupakan atensi khusus.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pemalsuan tanah tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltara menetapkan sejumlah oknum ASN Pemkot Tarakan menjadi tersangka.

“Satu tersangka merupakan mantan Camat Tarakan Utara inisial AR dan lima orang lagi terlibat dan sudah dijadikan tersangka,” ungkapnya, Kombes Pol Jon Wesly, Rabu (11/1/2023).


Baca juga :Â https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/13/tak-jera-masuk-bui-residivis-kembali-ditangkap-usai-bobol-8-tkp/
Dari lima orang tersebut diantaranya sudah pensiun yakni SA dan BDN, kemudian sisanya masih menjabat sebagai ASN yaitu RS, EB dan juru ukur pada Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).

AR bersama dengan oknum lainya diduga melakukan pemalsuan surat pelepasan hak kepemilikan tanah.
“Isi dari surat itu tidak benar pada saat pelepasan. AR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan segera kami panggil,” katanya.
Kombes Pol Jon Wesly mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan namun tersangka meminta ditunda.
Baca juga :Â https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/10/awali-2023-satresnarkoba-polres-tarakan-musnahkan-sabu-dan-ekstasi/
Kasus ini terus dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka juga akan bertambah.
“Mungkin nanti bisa bertambah (tersangka),” sambungnya.
Sebagai informasi, laporan terkait dugaan pemalsuan surat tanah tersebut diterima Polda Kaltara pada tahun 2022 lalu.
Terpisah, Agustan, SH, MH, selaku
Penasehat Hukum (PH) AR, RS dan SA mengatakan bahwa kasus ini merupakan ranah perdata, Ia juga menilai dasar tuduhan terhadap kliennya tidak jelas.
‘Kami pertanyakan yang dipalsukan yang mana. Klien kami saat itu sebagai Camat, tapi yang dituduhkan tidak jelas, sehingga kami menilai seharusnya ini perdata, bukan pidana,†tegasnya.
Selain itu, PH juga menilai penetapan tersangka cukup cepat laporan dari terlapor terjadi pada bulan Agustus, kemudian pemeriksaan sebagai saksi pada November dan ditetapkan tersangka bulan Desember. (*)