Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Jan 2023 23:22 WITA ·

Dapat Somasi, Pengelola GTM Akan Lakukan Upaya Hukum


					Dapat Somasi, Pengelola GTM Akan Lakukan Upaya Hukum Perbesar

TARAKAN – Adanya surat somasi dari tim kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) yang menyatakan pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM) illegal mendapat tanggapan dari Benhard Manurung selaku Penasehat Hukum (PH) pengelola GTM.

“Pernyataan itu akan kami jadikan bukti buat upaya hukum,” ujarnya.

Benhard menjelaskan, penetapan kepailitan PT Gusher merupakan sebuah rekayasa oleh kelompok tertentu. Sehingga dinilai cacat hukum oleh pihaknya.

width"450"

“Perlu saya jelaskan, peristiwanya itu suatu kepailitan diajukan oleh Fahrul Siregar dan Abimanyu sebagai kuasa hukum pemohon pailit. Disini kepailitan direkayasa oleh mereka salah satunya Bu Leny yang seolah-olah kreditur,” jelasnya.

Benhard menegaskan bahwa dalam undang – undang kepailitan dalam upaya hukum atau PK, apabila pihak yang dirugikan bisa menemukan terjadinya kecurangan atau terjadinya melawan hukum diantaranya pemalsuan dokumen, pemalsuan asal usul kreditur, itu bisa dibatalkan.

BACA JUGA :

https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/19/dikasih-waktu-sampai-23-januari-kurator-minta-gtm-dikosongkan/

“Kedua pelaku sudah kita laporkan ke Polrestabes Surabaya satunya Fahrur Siregar itu kabur sampai sekarang masih DPO. Sementara Abimanyu sudah diputus bersalah dengan 7 bulan penjara. Ia terbukti memberikan dokumen palsu untuk pengajuan kepailitan,” bebernya.

Penasehat Hukum asal Surabaya ini juga menegaskan, kerjasama antara GTM dan XXI itu sudah terjalin sebelum ada keputusan kepailitan. Sehingga menurutnya, jika saat ini XXI beroperasi di GTM itu sah.

“Izin mereka sebelum pailit. Jadi secara hukum sah-sah saja. Perjanjian antara pengelola dan XXI,” tuturnya.

Benhard juga menegaskan, setelah adanya putusan kepailitan, seharusnya tim kurator membereskan dalam jangka waktu 270 hari setelah penetapan. Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut terlewati tidak dilakukan pemberesan.

“Kenapa? karena mereka terbukti melakukan tindak pidana antara kurator dan krediturnya. Itu cacat hukum,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan pembatalan kepailitan dengan mengirimkan surat dan permohonan kepada hakim pengawas. Akan tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari mahkamah agung.

“UU kepailitan, barang siapa yang dirugikan terhadap putusan itu apabila bisa menemukan suatu perbuatan melawan hukum atau pidana didalamnya baik pengajuan maupun kredit, status kreditur yang sah, itu bisa diajukan ke hakim pengawas dengan bukti bukti putusan. Seperti ini kan ada putusan hukum 7 bulan penjara adanya pemalsuan dokumen. Hal seperti itulah nanti diajukan ke Makamah Agung oleh pengawasnya dan kurator semua akan dipanggil untuk membatalkan pailit tersebut,” terangnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan sikap dari kurator yang menyebarluakan surat somasi ke media sosial. “Kami keberatan dan akan melakukan upaya hukum, ada surat somasi disebarluaskan melalui FB, itu melanggar hukum,” pungkasnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 278 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank

Lolos Middle Income Trap, Kaltara Jadi Kiblat Percontohan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

25 Juli 2024 - 17:15 WITA

blank
Trending di Daerah