Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Jan 2023 22:33 WITA ·

Dikasih Waktu Sampai 23 Januari, Kurator Minta GTM Dikosongkan


					Dikasih Waktu Sampai 23 Januari, Kurator Minta GTM Dikosongkan Perbesar

TARAKAN – Tim kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) memberikan surat somasi atau peringatan kepada pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan untuk segera mengosongkan gedung GTM sebelum tanggal 23 Januari 2023.

Kuasa Hukum Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) Daniel Hutabarat, SH, MH mengatakan, status PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit dengan adanya putusan PKPU, putusan pailit Kasasi hingga putusan peninjauan kembali (PK).

Daniel menegaskan bahwa secara hukum apabila suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit maka tidak berwenang lagi mengurus harta bendanya dan harus dikuasai oleh kurator yang tujuannya untuk kepentingan para kreditur.

width"450"

“Setelah kurator menelusuri semua aset, salah satu yang masuk dalam aset PT Gusher adalah Grand Tarakan Mall (GTM), Gusher Plaza dan beberapa lahan kosong dan aset lainnya. Total ada 21 aset mencakup tanah dan bangunan yang dimiliki PT Gusher Tarakan,” bebernya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan tim kurator juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh aset PT Gusher.

Di sebutkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 16 jo. Pasal 24 jo. Pasal 69, kewenangan Kurator adalah menguasai, mengurus, mengelola dan/atau membereskan seluruh harta pailit, karenanya sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) dengan telah dinyatakan Pailit maka PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai, mengelola, menggunakan serta mengurus seluruh harta kekayaannya dan kewenangan tersebut demi hukum beralih sepenuhnya di tangan Tim Kurator. Adapun Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya adalah Akhmad Fajri dan Darwin Mapaung.

Kuasa Hukum Kurator PT.Gusher Tarakan

Mengenai kondisi saat ini, lanjut Daniel, terhadap aset-aset tersebut apabila ada pihak yang masih menguasai dan memanfaatkan serta mengambil keuntungan tanpa persetujuan dari tim kurator maka akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 385 ayat (1) KUHP dan pasal 6 ayat (1) Perpu nomor 51 tahun 1960.

“Kami sudah mengirimkan somasi terhadap beberapa entitas subjek hukum tanpa izin dari kurator. Kami juga mengimbau pihak yang selama ini memakai dan memanfaatkan serta menyewakan bangunan GTM dan Gusher Plaza tanpa seizin tim kurator untuk segera keluar dan meninggalkan lokasi, mengosongkan unit paling lambat tanggal 23 Januari 2023 pukul 21.00 WIB,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika peringatan ini tidak indahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Negara ini adalah negara hukum.

“Jadi proses kepailitan ini bukan kemauan kurator semua di awasi oleh hakim pengawas pada pengadilan niaga jadi semua resmi sesuai undang undang, semua legal,” pungkasnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 555 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Lapas Tarakan Bekerjasama RSUD dr Jusuf SK Edukasi Bahaya Narkoba ke Warga Binaan

27 Juli 2024 - 10:02 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank
Trending di Daerah