Menu

Mode Gelap

Kriminal

Lagi, 116 Karung Balpress Tangkapan Lantamal XIII Dimusnahkan


					Pemusnahan Barang Bukti Balpress Ilegal Asal Malaysia. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Pemusnahan Barang Bukti Balpress Ilegal Asal Malaysia. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Ratusan karung Balpress atau pakaian bekas ilegal asal Malaysia dimusnahkan dengan cara di bakar dan ditimbun.

Pemusnahan dipimpin langsung Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi., S.E., M.M diwakilkan Kepala Dinas Hukum Lantamal XIII Letkol Laut (KH) Wira Sandhi., S.H dan Komandan Tim Intel Lantamal XIII Letkol Laut (E) Romsibakti Malis, M.Tr.Opsla.

Pemusnahan Balpress dan Barang ilegal Malaysia tersebut dilakukan di Jalan Aki Babu, Sentra industri minimalis, kelurahan Karang Harapan, kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Jumat (27/1/2023).

width"250"

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 116 balpres berisi pakaian bekas asal Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak gabungan Kejaksaan Tarakan dan TNI AL Lantamal XIII Tarakan.

width"400"
width"450"
width"400"

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu Pemerintah Daerah dalam rangka mengantisipasi kegiatan ilegal, salah satunya barang bekas dari Malaysia. Sementara itu, Tim juga menemukan Gula pasir sebanyak 44 karung, Teh Boh 6 kardus, Sayur kemasan kaleng 1 kardus, Odol darlite 1 kardus, Tenda 1 set, hingga Ayunan Bayi 1 kardus untuk Dirampas dan dimusnahkan,” jelas Kepala Dinas Hukum Lantamal XIII Letkol Laut (KH) Wira Sandhi.

Selain berkekuatan hukum tetap, dalam perkara Balpress ilegal ini juga ditetapkan satu tersangka inisial S (44) dikenakan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan dasar Pasal 323 ayat (1) Jo.Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

width"300"

Untuk metode pemusnahan ini telah terkoordinir oleh Kejaksaan dan TNI AL Tarakan sebagai saksi bahwa barang tersebut sudah dimusnahkan dan tidak beredar di masyarakat.

Di beritakan sebelumnya puluhan karung Balpress atau pakaian bekas ilegal asal Malaysia dimusnahkan Lantamal XIII Tarakan, pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, di Lapangan Volly Mako Lantamal XIII Tarakan, Kamis (12/1/2023).

Dispen Lantamal XIII, Koarmada II.

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

14 Juni 2025 - 21:59

Bea Cukai Dalami Pelanggaran Beras Ilegal dari Malaysia

13 Juni 2025 - 19:21

Satu Ton Beras dari Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan 

13 Juni 2025 - 13:48

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

12 Juni 2025 - 22:26

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan

12 Juni 2025 - 22:16

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu

12 Juni 2025 - 09:44

Trending di Daerah