TARAKAN – Anggota DPRD Kota Tarakan berinisial MM hendak mengajukan permohonan pencabutan laporan ke Polres Tarakan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun media sosial Gebby Febrianty.
Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/2/23), Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi membenarkan hal itu.
“Jadi perkara yang dilaporkan pak MM itu terkait pencemaran nama baik 2 Minggu lalu, yang bersangkutan ada bermohon ke kami untuk mencabut laporannya,” ungkap Kasatreskrim.
Lebih lanjut, Iptu Muhammad Aldi mengatakan bahwa terkait pencabutan laporan tersebut, belum ditelusuri karena saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait apa yang dilaporkan MM.
Aldi membeberkan kelanjutan kasus ini masih menunggu dan akan dilakukan gelar perkara. Hal itu untuk memastikan apakah kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak.
“Apa bila memang cukup atau layak kita naikkan ke proses penyidikan nanti akan kita naikkan,” ungkapnya.
Baca Juga : Bantah Screenshot Video Syur Bukan Dirinya Anggota DPRD Tarakan Markus Lapor PolisiÂ
Kendala dalam kasus ini, dalam laporan MM tidak menyertakan data pendukung dan saat ini penyidik sudah melakukan penyelidikan dan dalam proses mengindetifikasi potongan – potongan video yang didapatkan apakah berkaitan dengan yang bersangkutan atau tidak.
Terkait dengan tindak pidana dalam konten video syur yang sempat viral tersebut, Aldi mengatakan bahwa proses penyelidikan ini kah yang akan mengetahui apakah ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kalau kita lihat ini kan ada proses pengancaman ada proses dia menyebarkan dia kesana sini, itu yang kita cari tahu apa yang menjadi motivasinya, disisi lain terkait dengan laporan pencemaran nama baiknya kembali kita melihat lagi itu valid tidak dengan apa yang ada di video tersebut dengan yang bersangkutan yang melaporkan,” terangnya kepada awak media.
Terkait dengan saksi, saat ini sudah ada saksi yang diperiksa selain terlapor yang sempat melihat postingan video tersebut, kemudian ada saksi lain namun masih di luar kota.
Aldi menambahkan, terkait permohonan pencabutan laporan adalah hak pelapor, namun jika ditemukan tindak pidana dalam kasus ini maka pihaknya tidak mungkin mengenyampingkan kasus ini. (*)