Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Feb 2023

Reka Ulang 40 Adegan, Pelaku Pembunuhan Arya Gading Terancam Hukuman Mati 


					Rekontruksi Pembunuhan Arya Gading di Kandang Ayam Juata Permai, foto: fokusborneo.com Perbesar

Rekontruksi Pembunuhan Arya Gading di Kandang Ayam Juata Permai, foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Polres Tarakan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan Arya Gading Ramadhan (17) yang terjadi pada April 2021 silam.

Dalam reka ulang ini, Polisi menghadirkan langsung tiga tersangka EG (23), istrinya AF (22) dan temanya MD (45).

Reka ulang dilakukan langsung di lokasi kejadian perkara yakni di RT 01, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kamis (23/2/2023).

width"400"
width"400"
width"400"

Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Ipda Farhan mengungkapkan total rekonstruksi perkara ini ada 40 adegan reka ulang.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

“Disaat reka ulang memang ada beberapa adegan berdasarkan keterangan dari tersangka dan ada tidak kesesuaian makanya kami melakukan adegan dari berbagai versi tersangka, semua total 40 adegan,” ujar Farhan.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Pelaksanaan reka ulang dilakukan di tiga lokasi, pertama di kandang ayam milik orang tua tersangka yaitu dimana dia melaksanakan perencanaan terhadap penculikan ataupun penyekapan dari korban.

width"400"
width"400"

Kemudian TKP kedua kandang ayam milik korban itu sendiri yang dimana disitulah dimulainya korban ditodong dan diikat oleh tersangka bersama tersangka lain yang merupakan istrinya dan dieksekusi.

width"200"
width"300"

Kemudian TKP ketiga yaitu kebun nanas yang menjadi lokasi dimana korban dikubur setelah dieksekusi pelaku.

width"400"
width"400"

“Lokasi pertama dan kedua tidak jauh yakni berada di Perumahan PNS. Pada saat proses penyekapan itu terjadi korban sempat dimasukan ke mobil dan dibawa ke daerah Gunung Selatan dan Binalatung dan Amal Lama berdasarkan pemeriksaan sementara dibawa itu untuk mencari tempat eksekusi, belum meninggal masih keadaan hidup,” terangnya.

width"400"
width"400"

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindakan penyidikan lainya Polisi ketiga tersangka dikenakan pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

width"400"
width"400"

“Saat ini tahapan melengkapi P19 dari Kejaksaan kemudian kami kirim kembali ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan, kita percepat dari hasil rekonstruksi ini kita buatkan berita acara terlebih dahulu,” terangnya.

Baca Juga: Diduga Hilang Sejak 2021, Arya Gading Dibunuh Sepupu Sendiri

Sementara itu, Jumiati orang tua korban, yang menyaksikan langsung reka ulang berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati.

“Harapan kita jangan ada istilah hukum dibeli kita berharap hukum yang setimpal jadi tidak semua maunya dikit dikit membunuh kalau cuma hukuman 20 tahun bentar aja itu nyawa tidak ada apa – apanya kalau bisa hukuman mati yang setimpal,” tegasnya.

Orang tua juga berharap tidak ada permainan hukum, dan mudahan Pengadilan memberikan hukuman yang setimpal. (wic/Iik)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,293 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan 5 Amunisi

27 Agustus 2025 - 16:01

Perkara Pengeroyokan di Aki Balak dan Saling Lapor, Polres Tarakan Terapkan Restoratif Justice

27 Agustus 2025 - 15:19

Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan 16,81 Gram Sabu, Pastikan Tidak Ada Kompromi Terhadap Sabu

25 Agustus 2025 - 19:35

Sakit Hati Karena Warisan, Pria di Bulungan Nekat Bakar Rumah 1 Orang Meninggal

25 Agustus 2025 - 13:35

Autopsi Kematian Pemandu Karaoke di THM Tarakan Selesai, Hasil Labfor Ditunggu

23 Agustus 2025 - 20:51

Ngaku Ajudan Kepala Dinas Kaltara, AP Tipu Korban 100 Juta

23 Agustus 2025 - 14:12

Trending di Daerah