TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (12/5/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono, dihadiri Kepala Bea Cukai Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan meski barang bukti yang dimusnahkan sedikit karena sudah dibuang oleh pelaku namun penegakan hukum tetap dilakukan.

“Barang bukti sedikit karena sudah dibuang, namun penegakan hukum tetap dilakukan,” ujarnya.



Selain upaya penegakan hukum, BNNP Kaltara juga melakukan berbagai upaya pencegahan dan diharapkan tahun ini peredaran narkoba turun.
“Angka kesadaran diri untuk rehabilitasi juga meningkat, lalu banyaknya tempat tempat arena penggunaan narkotika juga berkurang, ini mulai bertanda baik dari tahun ke tahun turun,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kaltara Kombes Pol Deden menambahkan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh BNNP Kaltara.
“Ada dua kejadian, pertama penyerahan dari Satgas Pamtas Batalyon 621/Manuntung, kita dapat penyerahan BB sekitar 148 gram, tapi kata anggota Pamtas pelakunya melarikan diri ke negara Malaysia,” terangnya.
Pihaknya belum mengetahui apakah pelaku warga Malaysia atau WNI yang menetap di Malaysia, karena pelaku melarikan diri di wilayah hukum NKRI.
“Barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 148 gram, sudah kita lakukan uji laboratorium hasilnya positif zat metafetamin,” sambungnya.
Pengungkapan yang kedua tim gabungan BNNP Kaltara, Bea Cukai dan Satpolair di salah satu rumah di Juata, dengan barang bukti sekitar 5,6 gram dan berhasil mengamankan dua pelaku.
“Pada saat kami akan melakukan penggerebekan pelaku sudah mengetahui kedatangan kami sehingga pelaku mengunci dari depan kebetulan itu rumah baru masih kuat pintunya jadi susah didobrak. Kami butuh beberapa menit untuk melakukan pendobrakan di depan rumah,” katanya.
Lebih lanjut, Deden mengatakan setelah tim berhasil mendobrak pintu depan, pelaku masuk ke kamar dan kembali mengunci pintu.
“Pelaku sempat membuat barang bukti itu (narkotika) ke dalam closet kamar mandi, tapi keburu kami berhasil mendobrak pintu dan kami dapatkan 2 orang yang lagi membuang barang bukti,” ungkapnya.
Karena cepat ketahuan oleh petugas, sehingga tim berhasil mengamankan ceceran sabu seberat 5,6 gram, kemudian bungkus plastik yang sempat dimasukan ke dalam closet sebanyak 2 bungkus warna kuning lapisan luar dan lapisan dalam warna bening.
“Itu sekitar 2 kg (sabu).sesuai dengan pengakuan pelaku dan barang bukti plastik yang kami dapatkan,” ucapnya.
Berdasarkan pengembangan kasus ini, pelaku lain atau yang menyuruh dia pelaku ini sudah melarikan diri ke luar Tarakan.
“Sudah kami lakukan pengejaran bahkan sampai ke rumahnya. Rencana sabu tersebut akan diambil oleh seseorang,” katanya.
Tersangka yang diamankan yakni, SF (38) dan AR (19), keduanya mengaku baru pertama kali. (wic/Iik)