TARAKAN – Jajaran Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau kegiatan bisnis prostitusi online di wilayah Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo T.P.P Maradona melalui Kasat Reskrim, IPTU Randhya Sakthika Putra mengungkapkan bahwa melalui tim Opsnal Satreskrim mengamankan seorang pelaku inisial AF (23) di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada 9 Juni 2023 lalu sekitar pukul 23.15 Wita.
Pelaku diamankan bersama dengan korban setelah melakukan transaksi. Di sini korban adalah seorang perempuan yang di eksploitasi oleh pelaku untuk dijual kepada pria hidung belang.
“Hasil dari pengembangan kami menemukan ada sekitar 6 orang perempuan yang pernah dijadikan open BO oleh pelaku, pada saat open BO setiap ada persetubuhan pelaku inisial AF menerima keuntungan Rp 200 Ribu – Rp 300 Ribu,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA, dan Kasi Humas, Senin (12/6/2023).
Sementara untuk setiap transaksi jasa Open BO korban dibayar atau dikenakan tarif Rp 1,2 Juta sekali main atau short time. “Dari tarif ini pelaku mengambil keuntungan Rp 200 – Rp 300 Ribu,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku AF dan korbannya satu orang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1,2 juta dan handphone.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan pelaku bisa dikatakan sebagai mucikari, dimana apabila ada pria hidung belang ingin memesan wanita dia menghubungi pelaku melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
“Pelaku melakukan aksinya Desember 2022 sampai Juni 2023. Sampai saat ini belum ada korban anak dibawah umur,” terangnya.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, korban atau perempuan yang dijual merupakan warga Tarakan dan beberapa dari luar Tarakan yang memang tidak memiliki pekerjaan.
“Korban kenal dengan tersangka dari teman ke teman dan pelaku baru pertama kali ditangkap,” ujarnya.
Pasal dipersangkakan kepada pelaku disini ada pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 26 KUHP atau pasal 506 KUHP junto 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 120 Juta paling banyak 600 juta. (wic/Iik)
Discussion about this post