TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diungkap secara bersama – sama dengan 4 institusi yakni Bea Cukai, Ditpolairud Polda Kaltara, dan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Brantas BNNP Kaltara Kombes Pol Deden Andriana saat press release pemusnahan barang bukti sabu, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut, Deden menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang dari Nunukan menuju Tarakan u tuk mengambil barang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim BNNP Kaltara menemukan laki-laki yang dicurigai dan orang tersebut menginap di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
“Kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 dengan TKP jalan Sei Bengawan RT 2 Kelurahan Juata Permai. Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pada waktu itu kemudian di kembangkan menjadi 3 orang di Bengawan,” ungkapnya.
Setalah dilakukan interogasi ternyata ada juga di luar dari daerah Kaltara yaitu di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Berbekal info tersebut maka kami melakukan pengembangan di daerah Kaltim tepatnya di wilayah Samarinda yakni Lapas kelas IIA. Berkat kerjasama kami dengan petugas Lapas di Samarinda kami berhasil mengamankan (1 orang),” terangnya.
“Jadi yang berhasil kami amankan sebanyak 4orang. Untuk pelaku yang pertama YS kami amankan ditempat kediamannya, kemudian JN dan yang ketiga adalah AT kami amankan di wilayah Juata Sei Bengawan,” bebernya.
Sementara satu pelaku inisial AMS diamankan di Malas Kelas IIA Samarinda, setelah dilakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
“Yang bersangkutan (AMS) kami bapak ke Lapas Tarakan untuk sementara karena ini untuk mempermudah proses penyidikan. Kedepannya,” sambungnya.
Dari kasus ini dimana kan pula barang bukti berupa narkotika golongan sabu seberat 964,35 gram, dan diduga sebelumnya beratnya mencapai 1 kg, kemungkinan barangnya sudah digunakan pelaku.
Tidak berlangsung lama, pada tanggal 23 Mei 2023 BNNP Kaltara juga berhasil mengungkap kasus yang sama di Pelabuhan Pulau Bunyu.
“Barang bukti yang diamankan sebesar 22,16 gram dan ada BB lain bukan narkotika, pelaku 1 orang inisial HR,” imbuhnya.
Selanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan sebagian disisihkan untuk persidangan.
Pemusnahan barang bukti narkotika disaksikan langsung Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Bea Cukai, dan Ditpolairud Polda Kaltara serta 5 orang tersangka. (wic/Iik)
Discussion about this post