Menu

Mode Gelap

Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Arya Gading Didakwa Seumur Hidup, Orang Tua Korban Minta Hukuman Mati


					Sempat Memanas: Suasana Usai Persidangan Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Arya Gading. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Sempat Memanas: Suasana Usai Persidangan Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Arya Gading. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan Senin (21/8), dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin langsung Majelis Hakim Ketua Abdul Rahman Talib, dihadiri JPU Komang Noprisal dan menghadirkan tiga terdakwa yakni Edy Guntur (EG), Afrilla (AF), dan Mendila (MD).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menjelaskan dalam sidang ini ada perbedaan masing-masing tuntutan kepada para terdakwa dengan melihat peran masing – masing terdakwa.

width"250"

“Masalah pasal ataupun masa hukuman tergantung peran masing-masing terdakwa,” ungkapnya.

width"400"
width"450"
width"400"

Sementara itu, Komang Noprizal selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan menguraikan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Edy Guntur awalnya memiliki dendam terkait diduga istrinya digoda korban namun hal itu tidak dapat dibuktikan terdakwa dan tidak bisa meringankan saksi. Terdakwa EG menceritakan ke saksi bapak Riko didengar saksi Acok yang saat ini merupakan Napi Lapas Tarakan.

“Kemudian, terdakwa Edy Guntur selain punya dendam juga membutuhkan uang senilai karena menggunakan uang orangtuanya untuk kepentingan pribadi. Lalu Edy Guntur merencanakan merampok sekaligus membunuh pada saat itu seluruh keluarga yang ada di kediaman korban, termasuk adiknya dan ibu korban,” urainya.

width"300"

JPU menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dari sini sudah masuk perencanaan, namun perampokan dan pembunuhan diurungkan oleh terdakwa karena saksi atau terdakwa Mendila (MD) tahu bahwa hal tersebut, dia cuma bukan niatnya merampok karena pada saat itu, terdakwa mengatakan ia juga akan menghabisi yang ada di rumah tersebut.

“Saksi Mendila atau terdakwa Mendila mengurungkan niatnya. Selanjutnya, terdakwa Edy Guntur kemudian menyusun scenario melakukan penculikan terhadap korban dan saat itu menceritakan kepada Afrilla, istrinya. Saat itu terdakwa menyiapkan badik miliknya, bersama Afrilla dan Edy Guntur menuju tempat usaha kandang ayam milik orang tua Edy Guntur dan kandang ayam korban berdekatan,” katanya.

Selanjutnya, korban (Arya Gading) disekap diikat di kursi, Afrila bertugas mengikat dan membeli tali kemudian Edy Guntur menelpon terdakwa Mendila untuk datang ke lokasi.

“Di sanalah niat dari terdakwa membuat rekaman video dan meminta tebusan Rp 200 juta, namun setelah melihat korban terdakwa sepakat menghabisi korban saat itu, dengan menjerat korban dengan kabel kemudian menusuk dadak korban hingga akhirnya meninggal dunia, dan dikuburkan di kebun Nanas,” sambungnya.

Edy Guntur dan Mendila terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke Satu KUHP u tuk dakwaan primer. Sedangkan Afrila istri dari Edy Guntur didakwa subsider Pasal 340 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

“Untuk Edy Guntur dan Mendila didakwa hukuman seumur hidup, sedangkan Afrila 14 tahun,” tuturnya.

Tuntutan ini sebelum dijatuhkan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan dilaporkan secara berjenjang sampai Kejaksaan Agung.

Berdasarkan tuntutan ini, orang tua almarhum Arya Gading tidak terima dan tetap meminta keadilan dan menuntut semua terdakwa hukuman mati.

“Pokoknya kami minta hukuman mati,” tegas Jumiati ibu korban.

Lebih lanjut, Jumiati didampingi keluarga menegaskan tuntutan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga.

“Mereka telah membunuh anak kami, dan baru 2 tahun kami ketahui, kalau dia merasa punya hati datang dan meminta maaf,” katanya.

Dari kantor Polisi mereka sudah berbelit – Belit bersumpah bukan pelakunya, tidak ada yang mengakui, “Kami tidak terima, kami harapkan hukuman mati,” tegasnya lagi.

Menurut Keluarga perbuatan terdakwa sudah sangat sadia dan biadap, mulai merencanakan perampokan hingga menyiksa dan membunuh dengan sangat kejam,” pungkasnya. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu

12 Juni 2025 - 09:44

Penyelidikan Kematian Tragis Remaja Perempuan di Tanjung Selor Masih Berlanjut

12 Juni 2025 - 09:35

Polres Tarakan Ringkus 4 Tersangka Pembuatan SIM Palsu

11 Juni 2025 - 21:54

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

11 Juni 2025 - 20:47

Bripka MA Resmi Tersangka, Diduga Kurir Sabu di Tana Tidung

9 Juni 2025 - 14:50

Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja di Biatan

6 Juni 2025 - 07:57

Trending di Kriminal