• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Arya Gading Didakwa Seumur Hidup, Orang Tua Korban Minta Hukuman Mati

by Redaksi
22 Agustus 2023 12:52
in Kriminal
A A
0

Sempat Memanas: Suasana Usai Persidangan Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Arya Gading. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan Senin (21/8), dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin langsung Majelis Hakim Ketua Abdul Rahman Talib, dihadiri JPU Komang Noprisal dan menghadirkan tiga terdakwa yakni Edy Guntur (EG), Afrilla (AF), dan Mendila (MD).

Baca Juga

Diduga Depresi, Pria di Tanjung Redeb Pilih Gantung Diri

Dua Perempuan DPO Sabu 12 Kg Ditangkap, Polda Kaltara Tegaskan Tidak Ada Celah untuk Narkoba

Perangi Gangguan Kamtib, Lapas Tarakan Intensifkan Razia dengan Hasil Nihil Narkoba dan HP

Polisi Tarakan Tangkap Kapal Muat Ratusan Batang Kayu Ilegal di Perairan Pulau Sadau

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menjelaskan dalam sidang ini ada perbedaan masing-masing tuntutan kepada para terdakwa dengan melihat peran masing – masing terdakwa.

“Masalah pasal ataupun masa hukuman tergantung peran masing-masing terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, Komang Noprizal selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan menguraikan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Edy Guntur awalnya memiliki dendam terkait diduga istrinya digoda korban namun hal itu tidak dapat dibuktikan terdakwa dan tidak bisa meringankan saksi. Terdakwa EG menceritakan ke saksi bapak Riko didengar saksi Acok yang saat ini merupakan Napi Lapas Tarakan.

“Kemudian, terdakwa Edy Guntur selain punya dendam juga membutuhkan uang senilai karena menggunakan uang orangtuanya untuk kepentingan pribadi. Lalu Edy Guntur merencanakan merampok sekaligus membunuh pada saat itu seluruh keluarga yang ada di kediaman korban, termasuk adiknya dan ibu korban,” urainya.

JPU menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dari sini sudah masuk perencanaan, namun perampokan dan pembunuhan diurungkan oleh terdakwa karena saksi atau terdakwa Mendila (MD) tahu bahwa hal tersebut, dia cuma bukan niatnya merampok karena pada saat itu, terdakwa mengatakan ia juga akan menghabisi yang ada di rumah tersebut.

“Saksi Mendila atau terdakwa Mendila mengurungkan niatnya. Selanjutnya, terdakwa Edy Guntur kemudian menyusun scenario melakukan penculikan terhadap korban dan saat itu menceritakan kepada Afrilla, istrinya. Saat itu terdakwa menyiapkan badik miliknya, bersama Afrilla dan Edy Guntur menuju tempat usaha kandang ayam milik orang tua Edy Guntur dan kandang ayam korban berdekatan,” katanya.

Selanjutnya, korban (Arya Gading) disekap diikat di kursi, Afrila bertugas mengikat dan membeli tali kemudian Edy Guntur menelpon terdakwa Mendila untuk datang ke lokasi.

“Di sanalah niat dari terdakwa membuat rekaman video dan meminta tebusan Rp 200 juta, namun setelah melihat korban terdakwa sepakat menghabisi korban saat itu, dengan menjerat korban dengan kabel kemudian menusuk dadak korban hingga akhirnya meninggal dunia, dan dikuburkan di kebun Nanas,” sambungnya.

Edy Guntur dan Mendila terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke Satu KUHP u tuk dakwaan primer. Sedangkan Afrila istri dari Edy Guntur didakwa subsider Pasal 340 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

“Untuk Edy Guntur dan Mendila didakwa hukuman seumur hidup, sedangkan Afrila 14 tahun,” tuturnya.

Tuntutan ini sebelum dijatuhkan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan dilaporkan secara berjenjang sampai Kejaksaan Agung.

Berdasarkan tuntutan ini, orang tua almarhum Arya Gading tidak terima dan tetap meminta keadilan dan menuntut semua terdakwa hukuman mati.

“Pokoknya kami minta hukuman mati,” tegas Jumiati ibu korban.

Lebih lanjut, Jumiati didampingi keluarga menegaskan tuntutan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga.

“Mereka telah membunuh anak kami, dan baru 2 tahun kami ketahui, kalau dia merasa punya hati datang dan meminta maaf,” katanya.

Dari kantor Polisi mereka sudah berbelit – Belit bersumpah bukan pelakunya, tidak ada yang mengakui, “Kami tidak terima, kami harapkan hukuman mati,” tegasnya lagi.

Menurut Keluarga perbuatan terdakwa sudah sangat sadia dan biadap, mulai merencanakan perampokan hingga menyiksa dan membunuh dengan sangat kejam,” pungkasnya. (wic/Iik)

Tags: borneoFBFokusHeadlinekriminalpembunuhan di Tarakansidang Arya gading
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Diduga Depresi, Pria di Tanjung Redeb Pilih Gantung Diri

2 Oktober 2025 19:05
Kriminal

Dua Perempuan DPO Sabu 12 Kg Ditangkap, Polda Kaltara Tegaskan Tidak Ada Celah untuk Narkoba

2 Oktober 2025 16:25
Perangi Gangguan Kamtib, Lapas Tarakan Intensifkan Razia dengan Hasil Nihil Narkoba dan HP
Kriminal

Perangi Gangguan Kamtib, Lapas Tarakan Intensifkan Razia dengan Hasil Nihil Narkoba dan HP

26 September 2025 13:17
Polisi Tarakan Tangkap Kapal Muat Ratusan Batang Kayu Ilegal di Perairan Pulau Sadau
Kriminal

Polisi Tarakan Tangkap Kapal Muat Ratusan Batang Kayu Ilegal di Perairan Pulau Sadau

26 September 2025 10:38
Pertikaian di Dalam Sel Lapas Tarakan Berujung Maut, Korban Alami Luka Tusuk
Kriminal

Pertikaian di Dalam Sel Lapas Tarakan Berujung Maut, Korban Alami Luka Tusuk

25 September 2025 12:39
Kriminal

Imigrasi Tarakan Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia 

20 September 2025 18:27
Next Post

Wabup Hendrik Harap Festival Literasi Tingkatkan Minat Baca Anak

Gelar Raker, Wahida Berharap Program IWP Kaltara Bermanfaat Bagi Masyarakat

Gelar Raker, Wahida Berharap Program IWP Kaltara Bermanfaat Bagi Masyarakat

Hulu Migas Masih Akan Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Balikpapan Percepat Pembangunan Rumah Sakit dan Infrastruktur Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Segera Selesaikan Masalah Lahan 56 Hektare PT Inhutani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tarakan Mendukung Penuh Lapas, Personel Hanya 83 Jaga 1.305 Napi Tidak Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kapolda Kaltara Tinjau Kondisi SPN Polda Kaltara di Malinau

7 Oktober 2025 05:15
Satu Tahun Beroperasi: Mayapada Hospital Nusantara Berikan Cek Kesehatan Gratis bagi Pekerja Konstruksi IKN

Satu Tahun Beroperasi: Mayapada Hospital Nusantara Berikan Cek Kesehatan Gratis bagi Pekerja Konstruksi IKN

6 Oktober 2025 23:44
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP