• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Arya Gading Didakwa Seumur Hidup, Orang Tua Korban Minta Hukuman Mati

by Redaksi
22 Agustus 2023 12:52
in Kriminal
A A
0

Sempat Memanas: Suasana Usai Persidangan Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Arya Gading. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan Senin (21/8), dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin langsung Majelis Hakim Ketua Abdul Rahman Talib, dihadiri JPU Komang Noprisal dan menghadirkan tiga terdakwa yakni Edy Guntur (EG), Afrilla (AF), dan Mendila (MD).

Baca Juga

Viral Aksi Pelecehan di Tarakan, Diduga Pelaku Gangguan Jiwa 

Polres Tarakan Gagalkan Penyeludupan 3 Kilogram Narkoba

Dua Kasus Besar Dibongkar BNNP Kaltara, Total 1,27 Kg Sabu Gagal Beredar

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menjelaskan dalam sidang ini ada perbedaan masing-masing tuntutan kepada para terdakwa dengan melihat peran masing – masing terdakwa.

“Masalah pasal ataupun masa hukuman tergantung peran masing-masing terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, Komang Noprizal selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan menguraikan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Edy Guntur awalnya memiliki dendam terkait diduga istrinya digoda korban namun hal itu tidak dapat dibuktikan terdakwa dan tidak bisa meringankan saksi. Terdakwa EG menceritakan ke saksi bapak Riko didengar saksi Acok yang saat ini merupakan Napi Lapas Tarakan.

“Kemudian, terdakwa Edy Guntur selain punya dendam juga membutuhkan uang senilai karena menggunakan uang orangtuanya untuk kepentingan pribadi. Lalu Edy Guntur merencanakan merampok sekaligus membunuh pada saat itu seluruh keluarga yang ada di kediaman korban, termasuk adiknya dan ibu korban,” urainya.

JPU menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dari sini sudah masuk perencanaan, namun perampokan dan pembunuhan diurungkan oleh terdakwa karena saksi atau terdakwa Mendila (MD) tahu bahwa hal tersebut, dia cuma bukan niatnya merampok karena pada saat itu, terdakwa mengatakan ia juga akan menghabisi yang ada di rumah tersebut.

“Saksi Mendila atau terdakwa Mendila mengurungkan niatnya. Selanjutnya, terdakwa Edy Guntur kemudian menyusun scenario melakukan penculikan terhadap korban dan saat itu menceritakan kepada Afrilla, istrinya. Saat itu terdakwa menyiapkan badik miliknya, bersama Afrilla dan Edy Guntur menuju tempat usaha kandang ayam milik orang tua Edy Guntur dan kandang ayam korban berdekatan,” katanya.

Selanjutnya, korban (Arya Gading) disekap diikat di kursi, Afrila bertugas mengikat dan membeli tali kemudian Edy Guntur menelpon terdakwa Mendila untuk datang ke lokasi.

“Di sanalah niat dari terdakwa membuat rekaman video dan meminta tebusan Rp 200 juta, namun setelah melihat korban terdakwa sepakat menghabisi korban saat itu, dengan menjerat korban dengan kabel kemudian menusuk dadak korban hingga akhirnya meninggal dunia, dan dikuburkan di kebun Nanas,” sambungnya.

Edy Guntur dan Mendila terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke Satu KUHP u tuk dakwaan primer. Sedangkan Afrila istri dari Edy Guntur didakwa subsider Pasal 340 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

“Untuk Edy Guntur dan Mendila didakwa hukuman seumur hidup, sedangkan Afrila 14 tahun,” tuturnya.

Tuntutan ini sebelum dijatuhkan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan dilaporkan secara berjenjang sampai Kejaksaan Agung.

Berdasarkan tuntutan ini, orang tua almarhum Arya Gading tidak terima dan tetap meminta keadilan dan menuntut semua terdakwa hukuman mati.

“Pokoknya kami minta hukuman mati,” tegas Jumiati ibu korban.

Lebih lanjut, Jumiati didampingi keluarga menegaskan tuntutan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga.

“Mereka telah membunuh anak kami, dan baru 2 tahun kami ketahui, kalau dia merasa punya hati datang dan meminta maaf,” katanya.

Dari kantor Polisi mereka sudah berbelit – Belit bersumpah bukan pelakunya, tidak ada yang mengakui, “Kami tidak terima, kami harapkan hukuman mati,” tegasnya lagi.

Menurut Keluarga perbuatan terdakwa sudah sangat sadia dan biadap, mulai merencanakan perampokan hingga menyiksa dan membunuh dengan sangat kejam,” pungkasnya. (wic/Iik)

Tags: borneoFBFokusHeadlinekriminalpembunuhan di Tarakansidang Arya gading
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Viral Aksi Pelecehan di Tarakan, Diduga Pelaku Gangguan Jiwa 

2 Desember 2025 16:47
Kriminal

Polres Tarakan Gagalkan Penyeludupan 3 Kilogram Narkoba

1 Desember 2025 14:36
DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan
Kriminal

Dua Kasus Besar Dibongkar BNNP Kaltara, Total 1,27 Kg Sabu Gagal Beredar

28 November 2025 11:35
Kriminal

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

26 November 2025 14:48
Kriminal

Musnahkan Narkotika dari 2 Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Masih Kejar Pelaku Lain

25 November 2025 17:43
Kriminal

Pemeriksaan Terdakwa Pemalsuan PO Jotun Ungkap Modus Pengeluaran Cat di Luar Prosedur

20 November 2025 13:32
Next Post

Wabup Hendrik Harap Festival Literasi Tingkatkan Minat Baca Anak

Gelar Raker, Wahida Berharap Program IWP Kaltara Bermanfaat Bagi Masyarakat

Gelar Raker, Wahida Berharap Program IWP Kaltara Bermanfaat Bagi Masyarakat

Hulu Migas Masih Akan Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Telkomsel Berhasil Pulihkan 79,7% Layanan Terdampak Banjir Longsor Sumatera

3 Desember 2025 11:43
DPRD Kaltara Ajak Masyarakat Tarakan Aktif Lapor dan Antispasi Peredaran Gelap Narkotika 

DPRD Kaltara Ajak Masyarakat Tarakan Aktif Lapor dan Antispasi Peredaran Gelap Narkotika 

3 Desember 2025 11:10
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP