Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Okt 2023

Gadis 18 Tahun di Tarakan Jadi Mucikari, Jajakan Anak Dibawah Umur


					Press Release Pengungkapan Kasus TPPO Oleh Kasatreskrim Polres Tarakan Didampingi Kanit PPA. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus TPPO Oleh Kasatreskrim Polres Tarakan Didampingi Kanit PPA. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah menetapkan satu tersangka seorang gadis umur 18 tahun berinisial MT.

MT diamankan di salah satu losmen di Jalan Imam Bonjol, di salah satu Losmen di Jalan Imam Bonjol pada 17 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 17.30 Wita oleh personel Kodim 0907/Tarakan.

Personel Kodim mengamankan 7 orang termasuk MT dan pacarnya, kemudian 5 orang yang diduga korban TPPO. Selanjutnya ke 7 orang ini diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan diketahui adanya TPPO yang dilakukan oleh tersangka inisial MT (18).

“MT memenang akun WeChat untuk mencari pelanggan dan open boking, pelaku memiliki 5 anak perempuan ditawarkan kepada pria hidung belang,” ujar Kasatreskrim didampingi Kanit PPA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sekali boking dikenakan tarif Rp 300 Ribu – Rp 400 Ribu untuk layanan short time. Kemudian dari hasil transaksi ini pelaku menerima Rp 50 ribu dari korban.

“Kegiatan ini sudah dilakukan sekitar 2 bulan, korbannya ada 5 anak perempuan umur 14-16 tahun, 2 orang sekolah SMP dan 3 putus sekolah,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku menyewa dua kamar Losmen/hotel dan modusnya selalu pindah-pindah tempat, dalam sehari bisa mendapatkan 3-4 pelanggan.

“Kita amankan barang bukti berupa 2 unit HP untuk akun WeChat, 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 1,2 juta hasil transaksi dan buku tamu Losmen,” bebernya.

Korban anak di bawah umur akan diserahkan ke Dinas Sosial, kemudian pelaku akan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana atau 506 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polresta Bulungan Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 846 Juta, Mantan Kepala Sekolah Jadi Tersangka

12 September 2025 - 17:39

Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Sabu

11 September 2025 - 15:27

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan 

11 September 2025 - 08:15

Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Dua Polisi Kasus Narkoba Bebas: Masih Tunggu Proses Banding

10 September 2025 - 15:39

Puluhan Saksi Diperiksa, Dugaan Kredit Fiktif Bankaltimtara Belum Ada Tersangka

3 September 2025 - 20:39

Operasi Intelejen BNN Bersama BINDA Kaltara Ungkap 3 Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

2 September 2025 - 17:11

Trending di Kriminal