TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah menetapkan satu tersangka seorang gadis umur 18 tahun berinisial MT.
MT diamankan di salah satu losmen di Jalan Imam Bonjol, di salah satu Losmen di Jalan Imam Bonjol pada 17 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 17.30 Wita oleh personel Kodim 0907/Tarakan.
Personel Kodim mengamankan 7 orang termasuk MT dan pacarnya, kemudian 5 orang yang diduga korban TPPO. Selanjutnya ke 7 orang ini diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan diketahui adanya TPPO yang dilakukan oleh tersangka inisial MT (18).
“MT memenang akun WeChat untuk mencari pelanggan dan open boking, pelaku memiliki 5 anak perempuan ditawarkan kepada pria hidung belang,” ujar Kasatreskrim didampingi Kanit PPA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sekali boking dikenakan tarif Rp 300 Ribu – Rp 400 Ribu untuk layanan short time. Kemudian dari hasil transaksi ini pelaku menerima Rp 50 ribu dari korban.
“Kegiatan ini sudah dilakukan sekitar 2 bulan, korbannya ada 5 anak perempuan umur 14-16 tahun, 2 orang sekolah SMP dan 3 putus sekolah,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya pelaku menyewa dua kamar Losmen/hotel dan modusnya selalu pindah-pindah tempat, dalam sehari bisa mendapatkan 3-4 pelanggan.
“Kita amankan barang bukti berupa 2 unit HP untuk akun WeChat, 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 1,2 juta hasil transaksi dan buku tamu Losmen,” bebernya.
Korban anak di bawah umur akan diserahkan ke Dinas Sosial, kemudian pelaku akan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana atau 506 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. (wic/Iik)