TARAKAN – Seorang laki-laki 43 Tahun warga Tarakan inisial WL tega menikam istri sirinya di sebuah rumah kos di Kelurahan Kampung Satu.
Kejadian bermula saat korban tengah bersama pria di sebuah kos pada 12 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita. Mengetahui hal tersebut pelaku mendatangi korban dengan membawa pisau.
Korban sempat melarikan diri namun gagal saat pelaku menangkap korban dan terjatuh dan menusuk korban di bagian kepala dan perut.
“Korban saat ini masih dalam perawatan. Pelaku langsung berhasil kita amankan keesokan harinya,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (21/3/2024).
Randhya melanjutkan, WL akhirnya berhasil dibekuk di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Lingkas Ujung pada 13 Maret 2024 pukul 17.00 WITA. WL pun koorperatif dan mengakui perbuatan kejinya itu.
Baca Juga :Ditetapkan Tersangka, 7 Terlapor Pemilih Ganda di TPS 57 Masuk DPO
“Dia mengaku cemburu karena istri sirinya mempunyai hubungan gelap dengan orang lain,” sambungnya.
Di ketahui, WL bersama korban telah bersama dalam status perkawinan diri selama 10 tahun, namun sempat kandas dan WL ingin kembali bersama korban. Namun, pengakuan WL saat kejadian tersebut ia sudah rujuk kembali bersama korban.
“Korban ditikam pakai pisau itu, pisau itu didapat dari tempat kerja WL. Memang dia sudah ada niatan,” imbuh perwira balok tiga itu.
Saat ditanyai pewarta, WL mengaku beberapa kali melihat bukti perselingkuhan korban dengan pria lain. WL melihat adanya foto di handphone korban bersama seorang pria sedang berciuman.
“Saya tidak kenal dengan pacarnya. Itu bukti foto berciuman. Saya memang mau menikam istriku disitu, tapi saat kejadian tidak ada pria itu hanya ada istriku saja,” singkatnya.
Atas kejadian ini polisi menyangkakan Pasal 351 Ayat 2 Ke 2 atau Ayat 2 Kesatu KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post