Menu

Mode Gelap

Daerah

MA Kabulkan PK Sudarto, Putuskan Bebas dari Dakwaan JPU


					Kasus korupsi dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo Perbesar

Kasus korupsi dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo

TARAKAN– Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sudarto, salah satu terpidana kasus korupsi dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo dari APBD Tarakan Tahun 2014-2015.

Putusan PK ini kemudian membatalkan putusan Kasasi yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Sudarto secara resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan atas putusan bebas di tingkat PK, Jumat (2/8/2024).

Dalam laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, disebutkan putusan PK Sudarto dengan Nomor 795 PK/Pid.Sus/2024 ini diketuai Majelis Hakim, Ketua Soesilo.SH.MH dan anggota H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum.

width"250"

Amar putusan PK, mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Terpidana SUDARTO, M.Si. M.Ec. Dev., MAPPI Cert. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7184 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Desember 2022.

width"400"
width"450"
width"400"

“Mengadili kembali, menyatakan Terpidana Sudarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian bunyi petikan putusan PK Sudarto, di laman SIPP PN Samarinda.

Kuasa Hukum Sudarto, Salomo Sagala saat dikonfirmasi membenarkan kliennya sudah dibebaskan dari Lapas Tarakan, Jumat malam lalu.

width"300"

“Relaas Pemberitahuan Petikan Putusan PK dengan surat tercatat yang disampaikan MA, melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, dasar pembebasan klien kami. Salah satu isinya memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan memerintahkan dibebaskan seketika,” kata Sagala, dikonfirmasi via telepon, Minggu (4/8/2024).

Selain itu, Majelis Hakim PK juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 65, dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tarakan melalui saksi Tarmiji. Barang bukti nomor 66, dikembalikan kepada Haryono, dan barang bukti nomor 67 terlampir di berkas perkara.

Kemudian barang bukti nomor 68 sampai dengan nomor 73 dikembalikan kepada saksi Muchlis Tabran. Selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Nomor 9/PID- TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022.

Baca Juga :Mantan Wakil Walikota Tarakan Resmi Jalani Pidana di Lapas Tarakan 

Selain Sudarto, dalam perkara ini juga ada terpidana lainnya, Khaeruddin Arief Hidayat dan Haryono yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan sesuai putusan Kasasi MA.

Arief divonis 3 tahun 6 bulan denda pidana penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan. Ditambah pidana tambahan Rp567.620.000. Sedangkan Haryono divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsider 3 bulan ditambah uang pengganti Rp567.620.000.

Atas putusan Kasasi ini, Arief sudah mengajukan PK, namun belum mendapatkan putusan dari Majelis Hakim PK di MA. Sedangkan Haryono baru pada Juli lalu di eksekusi dan belum mengajukan PK.

Untuk diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, ketiganya diputuskan bersalah dengan vonis Sudarto dan Haryono 2 tahun penjara kemudian KAH divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Kemudian ketiganya mengajukan banding dan dikabulkan dengan vonis bebas dan pada tingkat Kasasi kembali diputus bersalah. Selanjutnya pada tingkat PK, Sudarto dinyatakan bebas dari semua dakwaan. (**)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia, Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 - 21:14

Semangat Berbagi Rajut Kebersamaan Sambut Idul Adha 1446 H, PT KPB Tebar 36 Hewan Kurban untuk Warga Kota Balikpapan dan Kabupaten PPU

6 Juni 2025 - 20:59

Rayakan Iduladha 1446 Hijriah, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Salurkan 228 Ekor Hewan Kurban Untuk Masyarakat

6 Juni 2025 - 20:41

Trending di Daerah