Menu

Mode Gelap

Kriminal

Lagi, Polres Tarakan Gagalkan Penyeludupan Imigran Ilegal ke Malaysia


					oppo_2 Perbesar

oppo_2

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan kembali menggagalkan upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal ke Malaysia. Petugas juga berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku serta 4 orang korban.

Empat korban merupakan warga Kupang, NTT sementara pelaku juga sama warga NTT dan dijanjikan upah jika berhasil membawa pekerja ke Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pada Rabu kemarin, pihaknya mendapatkan informasi adanya kedatangan kapal dari Kupang yang bersandar di pelabuhan Malundung Kota Tarakan. Yang mana ada beberapa orang yang diduga akan bekerja sebagai pekerja migran ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

width"250"

“Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, kami dari Polres Tarakan menuju ke pelabuhan, saat berada di pelabuhan Malundung kami lakukan identifikasi, kemudian kami amankan sekitar 4 orang,” kata Randhya kepada awak media, Kamis 14 November 2024.

width"400"
width"450"
width"400"

kemudian, kata Randhya, kami tanyakan maksud dan tujuannya bersandar di Tarakan. Pihaknya pun melakukan wawancara dan interogasi terhadap para korban tersebut. Hasilnya, mereka mengakui bahwa mereka direkrut untuk dipekerjakan di Malaysia.

“Setelah itu kami lakukan pemeriksaan lagi dan muncul lah 2 orang terduga pelaku berinisial H dan SN. Pelaku berinisial SN ini yang mendampingi para korban dari Kupang, sampai di Tarakan. Sedangkan segala transportasi, pembelian tiket di urus oleh H,” ujarnya.

width"300"

Randhya menjelaskan, dari hasil interogasi, SN dan H menerima upah dari seorang DPO berinisial VN, beralamat di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“VN (DPO) ini diberikan uang oleh seseorang dari Malaysia berinisial S. Jadi H dan SN sudah kami tetapkan sebagai tersangka, VN sudah kita terbitkan sebagai DPO, setalah itu ada beberapa DPO lagi yang akan kami terbitkan, di mana perannya masing-masing juga berbeda,” ucapnya.

Randhya mengungkapkan, H dan SN juga merupakan warga NTT, diamankan di pelabuhan juga bersama dengan 4 korban. Berdasarkan pengakuan untuk tersangka H sudah 3 kali melakukan pengiriman pekerja ilegal tersebut. Adapun jalurnya melalui Kabupaten Nunukan.

“Kami mendapatkan informasi kenapa si korban ini bersandar di Tarakan, karena si pelaku ini mengetahui bahwa di Nunukan juga sedang ada oprasi dari kepolisian, maka di arahkan untuk turun di Tarakan,” ujarnya lagi.

Adapun untuk para tersangka disangkakan pasal 10 jo pasal 4 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo pasal 10 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 undangan-undangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bripka MA Resmi Tersangka, Diduga Kurir Sabu di Tana Tidung

9 Juni 2025 - 14:50

Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja di Biatan

6 Juni 2025 - 07:57

Peninjauan Lahan Dijadwal Ulang, Pelapor Merasa Dirugikan

6 Juni 2025 - 06:32

Satpolairud Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian BBM di Sungai Mahakam

4 Juni 2025 - 19:04

Pria Berinisial HYSB Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Bontang

2 Juni 2025 - 21:33

Cabuli Anak Dibawah Umur, S Diamankan Polsek Palaran

2 Juni 2025 - 21:15

Trending di Kriminal