TARAKAN – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tarakan mengamankan anak dibawah umur diduga menjajakan diri. Anak tersebut, diamankan saat menginap di salah satu losmen di daerah Jalan Kusuma Bangsa, Kamis (23/1/25).
Kepala Seksi Pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Satpol PP Kota Tarakan Rohimansyah, SH mengatakan dua orang perempuan yang diamankan diantaranya berusia 14 tahun dan 19 tahun. Untuk anak berusia 14 tahun tersebut, sudah satu minggu kabur atau minggat dari rumahnya.
“Sebenarnya awalnya laporan masuknya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dari orangtua bahwa anaknya tidak pulang selama satu minggu. Sehingga ditindaklanjuti dengan menghubungi kami untuk melakukan pencarian terhadap anak ini,” katanya kepada Fokusborneo.com.



Roy panggilan akrap Rohimansyah menambahkan setelah dilakukan pencarian dan penelusuran, akhirnya anak tersebut diketemukan menginap di salah satu penginapan berada di daerah Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa.





“Hasilnya kami temukan kemarin (Kamis) posisinya di salah satu penginapan di daerah Tenguyun. Setelah kami temukan dan amankan, hasil pendalaman kami anak ini ada indikasi menjajakan diri,” ujarnya.




Ia menjelaskan anak diamankan, selanjutnya diserahkan ke DP3AP2KB. Soalnya anak tersebut, ada terindikasi atau diduga terjerumus ke prostitusi.


“Kebetulan saat diamankan dia berdua sama temannya perempuan berusia 19 tahun atau dewasa. Jadi hasil temuan itu, kami hanya sekedar mengamankan dan mengetahui informasi dasar seperti itu kami serahkan kembali ke dinas terkait yang melaporkan ke kami untuk meminta bantuan mencarinya,” jelasnya.



Roy mengungkapkan terkait tindaklanjut penanganan lebih jauh terhadap anak tersebut, Satpol PP menyerahkan kepada DP3AP2KB.


“Sekarang anak itu sudah kami serahkan ke DP3AP2KB untuk menelusuri lebih jauh apakah benar anak tersebut benar menjajakan diri atau tidak,” tutup.(**)

