Tanjung Selor, – Barang bukti sabu sebanyak 4 Kilogram (Kg) lebih atau 4.530,26 gram beserta ganja sebanyak 4,21 gram dan 1,73 gram dari 7 orang tersangka, dimusnahkan Polda Kaltara, Kamis (13/3/2025).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Direktorat Resnarkoba pada periode Januari hingga Maret 2025.
“Dari jumlah barang bukti yang diperkirakan senilai Rp9 miliar lebih, kita berhasil menyelamatkan 90.000 jiwa. Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik,” kata Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto yang memimpin langsung pemusnahan.
Tidak hanya narkoba, dalam kegiatan ini juga turut memusnahkan 958 minuman keras (miras) dari berbagai merk. Raturan miras itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reskrimum saat operasi penyakit masyarakat sebelum memasuki bulan ramadan.

“Miras ini kita dapatkan dari berbagai tempat. Mulai dari THM, tempat pijat serta tempat-tempat yang tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Dengan pemusnahan yang dilakukan, Kapolda menegaskan bukan berarti upaya untuk memberantas tindak pidana hanya sampai disini. Melainkan harus ada peran serta dari masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama, agar tidak adalagi peredaran narkoba di masyarakat.
“Saya mengajak semua pihak secara bersama memerangi dan segera melaporkan jika ada menemui penyalahguna narkotika ataupun tindak pidana lainnya. Kami juga berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, terutama di Kaltara,” tegasnya. (**)