TARAKAN – Spesialis pencuri kembali diamankan polisi, pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat dari kapal, rumah, hingga hotel di wilayah Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek KSKP Iptu Yazwar mengungkapkan, pelaku pencurian yang berhasil diamankan yakni R alias AB, warga Kelurahan Lingkas Ujung.
” Pelaku diamankan di jalan sekitar Jembatan Besi, pada hari Minggu 13 April 2025,” ungkap Iptu Yazwar didampingi Kanit Reskrim Polsek KSKP Aipda Hamka, Senin (14/4/2025).
Adapun kronologi kejadian, pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, pertama di Taman Berlabuh pada 4 April 2025. Kedua di jalan Yos Sudarso Lingkas Ujung, dan yang ketiga di Hotel Grand Taufik,
Menurut informasi, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan ini yang 6. Hasil curian di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, Joni online, dan narkoba.
“Jadi menurut hasil pemeriksaan kami ada yang dijual dengan harga 400, ada yang dijual dengan harga 1 juta ya? Seperti itu,* bebernya.
Kasus ini masih ditangani KSKP, pihaknya juga masih menunggu laporan resmi dari pemilik hotel karena sedang berada di luar Kaltara.
Dari keterangan pelaku, Ia melakukan aksinya pada tengah malam dan dini hari, dengan cara langsung mengambil, masuk ke dalam rumah dan lewat jendela hotel.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti hasil curian seperti handphone, baling – baling kapal, dompet,
Galaxy Tab, dan USB.
Kerugian korban mencapai puluhan juta, atas perbuatannya pelaku akan kenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dan pasal 362 dengan ancaman hujanan pidana penjara maksimal 7 tahun. (**)