TARAKAN – Polisi khusus (Polsus) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan kembali mengamankan empat orang nelayan yang kedapatan menggunakan kapal ikan asing asal Malaysia, sekira pukul 12.30 Wita pada Minggu (20/4/2025).
Kapal dengan nama lambung KM TW 7329/6/F ini melakukan penangkapan ikan di laut Sulawesi WPP NRI 716 tanpa memiliki dokumen perizinan berusaha.
“Kapal ini diamankan tepatnya di sebelah timur Pulau Sebatik, Nunukan, Provinsi Kaltara. Posisi penangkapan berada di sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia Malaysia,” papar Yoki Jiliansyah, Kepala PSDKP Tarakan dalam rilis persnya, Senin (21/4/2025).

Yoki menyebutkan pihaknya sudah menetapkan empat pelaku ilegal fishing sebagai tersangka, yakni pertama inisial SBJ (30), beralamat di Mankuba Jalan Apas Batu 15, Malaysia. SBJ berperan sebagai nakhoda KM TW 7329/6/F.



Kemudian tiga tersangka lainnya yang merupakan anak buah kapal (ABK), JBU (53) beralamat di Mankuba Jalan Apas Batu 15, Malaysia, JH usia (21) beralamat di Mankuba Jalan Apas Batu 15 Malaysia dan BHR (45) warga Mankuba Jalan Apas Batu 15, Malaysia.
“Ini adalah tangkapan pertama kami di tahun 2025. Pelaku ilegal fishing ini menangkap ikan di perairan Indonesia menggunakan modus bendera Merah Putih, kita duga untuk mengelabui nelayan dan petugas patroli laut,†ungkapnya.

Modus para pelaku, menangkap ikan menggunakan bubu yang merupakan alat penangkap ikan buatan nelayan Sabah Malaysia, terbuat dari bambu dan kayu bakau. Ukurannya secara kasat mata diperkirakan 2 meter lebar dan panjang 4 meter. Kemudian ketinggian sekitar hampor 1 meter membentuk persegi panjang.
Alat ini tidak pernah digunakan nelayan Indonesia, namun diperkirakan bisa menangkap ikan dalam jumlah banyak hingga ratusan kilogram. Bahkan informasi diterima, dimungkinkan ada puluhan alat disebar oleh pihak pelaku asal sabah tersebut dan disebar di beberapa titik.
Kemudian mereka memberi tanda menggunakan botol yang menjadi pelampung dan bubu ditenggelamkan ke dasar laut untuk memancing ikan masuk. Agar tenggelam ke dalam air, bubu diberi batu sebagai pemberat.
Hasil interogasi sementara, memang pelaku ini memasang selama lima hari ke dalam air. Kemudian proses pengangkatan dilakukan hanya dalam waktu lima jam saja dari subuh hingga pukul 10.00 Wita.
“Alat buktinya sudah diamankan petugas di sana. Sedangkan untuk ancaman pidana para pelaku bergantung pada putusan Pengadilan Negeri nantinya. Tapi, sesuai aturan perundangan 8 tahun paling lama penjara,†tegasnya. (*/saf)