BERAU – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MES (33) di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Jumat, (9/52025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 15.25 Wita.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa jam, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 49,3 gram, timbangan digital, dan sepeda motor.

“Kami berhasil mengamankan satu bungkus besar sabu dengan berat bruto 49,3 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.


Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Sat Resnarkoba Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba dan berharap masyarakat terus bersinergi bersama kami,” kata AKP Agus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba di lingkungannya.
“Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita dapat memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tambah AKP Agus.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba,” harapnya. (*)