PENAJAM PASER UTARA — Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang karyawan warung makan terhadap majikannya sendiri.
Pelaku berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, kini resmi ditahan setelah kedapatan mencuri uang tunai senilai total Rp59.300.000.



Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U. melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H. mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan tukang masak yang sudah bekerja di warung makan milik korban sejak April 2025.



Modusnya, memanfaatkan kepercayaan majikan dan kelengahan saat rumah dalam kondisi sepi.


“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke kamar pribadi korban dan mengambil uang dari dalam laci lemari. Setelah dicek, aksi itu ternyata sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam satu bulan terakhir,” ujar AKP Ridwan.
Kecurigaan korban bermula ketika ia memeriksa rekaman CCTV melalui ponsel dan mendapati pelaku sedang beraksi.

Tak menunggu lama, korban bersama anggota Polsek Penajam langsung mendatangi tempat tinggal pelaku yang masih berada di sekitar lokasi usaha, dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, IAF mengaku menggunakan uang curian untuk membeli barang-barang pribadi seperti sepatu, pakaian, celana, hingga alat vape.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp300.000, sepasang sepatu merek Adidas, empat potong kaos, satu celana panjang merek Volcom, satu unit vaporizer, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan secara resmi dan kini ditahan di Rutan Polsek Penajam.
“Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” pungkasnya. (*)
Sumber : Humas Polda Kaltim