TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Mako Polres Tarakan, Kamis (19/3/2026).
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial AG, warga Provinsi Kalimantan Tengah, dengan barang bukti sabu seberat 785,71 gram.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, didampingi Waka Polres Tarakan Kompol Bobi Vaski Pranata, Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra dan, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Hardianto Belman Situmorang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi ketat antara Polri dan Bea Cukai, bertepatan dengan hari pertama Operasi Ketupat 2026.
Kronologis Penemuan dan Penangkapan
Kasus bermula pada Jumat (13/3) sekitar pukul 18.00 WITA. Petugas Bea Cukai Tarakan mencurigai sebuah koper tak bertuan di atas sarana angkutan air Speedboat Kaltara Express rute Tawau (Malaysia) – Pelabuhan Malundung (Tarakan).
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama menggunakan test kit narkoba, ditemukan benda yang terkonfirmasi positif mengandung metamfetamin (sabu). Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKBP Erwin S. Manik.
Tersangka AG sempat mencoba mengelabui petugas dengan berpindah-pindah tempat menginap di dua hotel berbeda di Tarakan. Namun, pelarian AG berakhir pada Sabtu (14/3) pukul 02.30 WITA saat personel Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil meringkusnya di salah satu hotel.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus baru untuk mengelabui mesin X-Ray. Sabu tersebut disembunyikan di bawah lapisan karet vulkanisir di dalam koper.
BB 1 (172,75 gram) disimpan di dalam celah khusus dalam koper.
BB 2 & 3 (±600 gram) disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan (snack) merek Midsay warna ungu dan Tong Garden.
“Ini tergolong modus baru. Karet tersebut diletakkan sebagai alas untuk menutupi keberadaan sabu. Pelaku mengaku hanya diperintah memasukkan baju kotor ke dalam koper tersebut oleh seseorang dari Malaysia,” tambah Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG mengaku nekat menjadi kurir karena terlilit hutang sebesar Rp300 juta. Ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh seseorang di Malaysia (saat ini masih dalam pengembangan), dan telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta. Meskipun paspornya menunjukkan riwayat perjalanan ke Malaysia berkali-kali, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkotika.
Selain sabu seberat 785,71 gram, petugas juga menyita, atu buah koper merek Polo warna hitam, Lima lembar karet vulkanisir hitam, Satu unit HP Xiaomi hitam, Pakaian (kemeja kotak-kotak, jaket, dan celana jeans) yang terekam CCTV saat check-in hotel, Buku Paspor dan tiket Speedboat Kaltara Express.
Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 20 tahun.
Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1.178.565.000. Dengan pengungkapan ini, Polres Tarakan berhasil menyelamatkan sekitar 3.928 jiwa dari bahaya narkotika.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan jaringan, termasuk melacak identitas pemberi perintah melalui pemeriksaan alat komunikasi. Kami tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan Polda lain di luar Kalimantan Utara untuk mengejar pelaku lainnya,” tutup AKBP Erwin. (**)














Discussion about this post