TARAKAN – Warga Tarakan inisial LS mengalami kerugian Rp 2, Milliar setelah diduga tertipu oleh seseorang yang menawarkan janji proyek di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan sejumlah proyek Kementerian.
Marihot GT Sihombing, S.H,.S.Th.,M.H kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang tidak bertanggung jawab ini mencantumkan nama Gubernur Kaltara untuk menyakinkan korban dan mendapatkan kepercayaan.
Kronologi kejadian, berawal dari terduga menyakinkan korban bahwa ia memiliki proyek dan dapat mengatur pemenang proyek krn kedekatannya dengan gubernur dan pejabat kementrian

Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa tindakan pelaku mencantumkan nama Gubernur adalah tidak bertanggung jawab dan dapat merusak reputasi Gubernur. “Kami menyayangkan tindakan pelaku yang mencantumkan nama Gubernur untuk melakukan penipuan,” ujar Marihot GT Sihombing, S.H,.S.Th.,M.H -Kuasa Hukum Korban.
Atas kejadian ini, korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Tarakan dengan Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan LP: LI/601/VIII/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 22 Agustus 2024 lalu dengan terlapor inisial AB.
“Adapun nilai kerugian Klien kami sebesar Rp 2 Milliar, bahwa berdasarkan informasi dari klien kami motif yang dilakukan terlapor adalah dengan menjajikan atau memberikan iming-iming sejumlah Proyek-proyek Pemerintah Provinsi dan Proyek-proyek kementrian yang akan dikerjakan di Kaltara kepada Klien kami. Selain itu untuk lebih meyakinkan klien kami, AB juga menyebutkan bahwa ia memiliki relasi baik dengan pejabat-pejabat yang ada di pemerintahan provinsi Kaltara dan Kementerian sehingga dapat mengatur proyek tersebut untuk dimenangkan/didapatkan,” bebernya.
Tidak hanya, berdasarkan informasi dan bukti – bukti yang bersangkutan juga sering menggunakan nama Gubernur untuk meminjam uang dan janji proyek kepada seseorang.
“Bahwa atas hal tersebut kami selaku Penasehat Hukum korban berharap penuh kepada pihak Polres Tarakan agar segera memproses pengaduan klien kami, mengingat tempo waktu yang cukup lama sejak pengaduan ini disampaikan, kami menaruh kekhawatiran atas kepastian hukum dalam penegakan hukum Penyelidik/Penyidik Polres Tarakan,” tegasnya.
Bahwa untuk itu, “Kami sebagai penasehat hukum dari klien kami demi keadilan dengan segala kerendahan hati, menyampaikan dan memohon agar pihak Kepolisian bertindak secara Profesional, Sistematis, Transparan, dan Akuntabel dalam melakukan tugas jabatan dan segala bentuk kewenangannya.” Kata Marihot GT Sihombing, S.H,.S.Th.,M.HP. (**)