Menu

Mode Gelap

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


					 Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Perbesar

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial MAS dan MH.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 11 poket kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening. Setelah dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Jalan Cipto Mangunkusumo.

width"250"

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 11 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,5 gram, satu buah plastik klip bening panjang, 66 plastik klip bening kecil kosong, satu unit handphone Samsung Galaxy A50 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

width"400"
width"450"
width"400"

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Rizky Tovas.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Samarinda Seberang terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba. (*)

width"300"

Sumber : Humas Polda Kaltim

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pangdam VI Mulawarman Sambut Kepulangan Satgas Denkul Rajawali-I Yonif 600 Modang dengan Apresiasi Tinggi

22 Juni 2025 - 11:06

Aksi Pencurian Rokok Kembali Terjadi di Tarakan, Sasaran Warung Kecil

21 Juni 2025 - 19:08

Polwan Batalyon C Pelopor Berhasil raih Juara Pertama Dalam Kejuaraan Judo Kapolda Kaltim Cup 2025

20 Juni 2025 - 22:42

Pastikan Keaslian BB, Ditreskrimum Polda Kaltara Kirim 12 Kg ke Labfor

20 Juni 2025 - 20:54

Polda Kaltara Gelar Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

20 Juni 2025 - 19:10

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20 Juni 2025 - 17:54

Trending di Kriminal