Balikpapan— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual daring yang melibatkan seorang warga negara Swedia (55) sebagai korban dan seorang WNI berinisial AMZ (20) sebagai terduga pelaku.
Wadirreskrimsus Polda Kaltim, Meilki Bharata, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut warga asing dan potensi tindak pidana lintas negara. “Kasus ini bermula dari laporan informasi yang kami terima melalui Interpol serta koordinasi dari Kedutaan Besar RI di Stockholm. Kami berhasil menggagalkan potensi kejahatan serius dan mencegah seorang WNI menjadi tersangka,” ujarnya.
Menurut Meilki, korban mengalami pemerasan dan ancaman secara daring, dengan modus eksploitasi seksual yang dilakukan melalui berbagai platform digital. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti akun media sosial, perangkat elektronik, serta dokumen transaksi pembayaran daring.
Namun, karena keterbatasan yurisdiksi dan kondisi korban yang berdomisili di luar negeri, Polda Kaltim mengambil langkah restoratif justice. “Ini langkah bijak dan hati-hati. Dengan tidak adanya laporan resmi di Indonesia dari korban atau keluarganya yang berdomisili di Swedia, proses hukum tidak dilanjutkan ke persidangan,” jelas Meilki.
Ia menambahkan, jika kasus ini dilaporkan di Swedia, pelaku bisa saja diekstradisi dan menghadapi hukum internasional. “Beruntung, keluarga korban menunjukkan itikad baik dan tidak melanjutkan tuntutan, sehingga WNI tersebut bisa diselamatkan dari jerat hukum berat,” tambahnya.
Polda Kaltim memastikan akan terus bekerja sama dengan otoritas internasional untuk menangani kasus siber lintas negara, sekaligus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi semua pihak.(**)
Discussion about this post