TANJUNG SELOR — Peredaran narkotika semakin merajalela di Kabupaten Bulungan. Terbukti setelah Satresnarkoba Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus sabu sebesar 3 kilogram pada hari Sabtu (19/7/2025).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kabag Ops Kompol Kemas Zein Errie Limantara, S.I.P, S.I. K mengatakan berdasarkan laporan masyarakat telah didapati adanya seorang warga yang memiliki sabu-sabu.

“Satresnarkoba Polresta Bulungan telah melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial RAW diduga membawa bahan narkotika diduga sabu,” ucap Kompol Kemas, Rabu (23/7/2025).
Dia menjelaskan penangkapan pemilik sabu itu terjadi di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, pada hari Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 19.30 Wita.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 bungkus plastik berwarna kuning diduga sabu,” sebutnya.
Pihak kepolisian pun melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan melaksanakan pengembangan.
“Saat ini baru satu tersangka dan pihak Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang bersangkutan dengan kasus ini,” bebernya.
Kemas begitu disapa menyebutkan, tersangka RAW pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)