Menu

Mode Gelap

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Kaltim Bongkar Kasus Penggelapan Dokumen


					Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menyerahkan tersangka ADS ke Jaksa Penuntut Umum. (ist) Perbesar

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menyerahkan tersangka ADS ke Jaksa Penuntut Umum. (ist)

Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dokumen penting berupa invoice dan lampiran pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan bagi salah satu perusahaan kontraktor pertambangan di Kalimantan Timur, Rabu (30/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan PT. BAR yang merasa dirugikan setelah menyerahkan dokumen tagihan (invoice) asli senilai Rp54 miliar lebih kepada tersangka ADS (44) yang saat itu menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT. KS.

Dokumen tersebut diserahkan oleh PT. BAR pada 21 dan 28 September 2020 untuk proses verifikasi piutang. Namun, tersangka diduga tidak mengembalikan dokumen tersebut, bahkan setelah dilakukan perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) antara PT. BAR dan PT. LCI yang disepakati pada 15 Desember 2021.

Dalam perjanjian tersebut, PT. LCI membeli hak tagih PT. BAR senilai Rp54.005.054.743 dengan harga Rp30 miliar dan dijanjikan dibayar secara angsuran sebesar Rp1,129 miliar per bulan selama dua tahun. Namun, PT. LCI hanya melakukan tiga kali pembayaran ditambah dana awal, dengan total senilai Rp6.289.102.660, menyisakan kekurangan sebesar Rp23.710.897.340.

Ketika PT. BAR menagih sisa pembayaran, PT. LCI beralasan belum menerima dokumen invoice asli. Padahal, dokumen tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada kurator, AGS (44) namun tidak pernah dikembalikan atau diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Akibat perbuatan tersebut, PT. BAR mengalami kerugian miliaran rupiah dan kasus ini pun diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 375 KUHP junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHPidana terkait dugaan penggelapan dan perusakan atau penghilangan dokumen milik pihak lain secara melawan hukum.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan korporasi dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha yang menjadi korban. (*)

Sumber : Humas Polda Kaltim

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Purna Tugas Iptu Siswoyo, Batalyon B Pelopor Gelar Upacara Tradisi Pedang Pora

1 Agustus 2025 - 22:24

Hasil Curian Dipakai Beli Miras dan Baju, Pencuri Tas Pasar Subuh Dibekuk Polisi

1 Agustus 2025 - 21:41

Rutin Setiap Jumat, Satlantas Polres Tarakan Berbagi Sedekah ke Masyarakat 

1 Agustus 2025 - 18:31

Jalin Silaturahmi, Batalyon B Pelopor Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Jumat Berkah

1 Agustus 2025 - 16:55

Kabag SDM dan Kasi Propam Polresta Bulungan Beri Arahan Disiplin dan Etika kepada Bintara Remaja

1 Agustus 2025 - 16:26

Provos Satbrimob Polda Kaltim Gelar Razia, Tiga Personel Terjaring Pelanggaran Administrasi Kendaraan

1 Agustus 2025 - 13:40

Trending di TNI Polri