TANJUNG SELOR,Fokusborneo.com – Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp275,2 miliar di Bankaltimtara masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
Penyidikan hingga kini difokuskan pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menuturkan penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi, termasuk pihak bank, pemilik usaha yang mengajukan kredit, serta saksi ahli dari akuntan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemeriksaan saksi masih berjalan, baik di wilayah Kaltara maupun di Jakarta. Tim juga dikirim ke Jakarta untuk koordinasi dan meminta keterangan tambahan,” ujar Dadan, Rabu (3/9/2025).
Meski penyidikan sudah berlangsung, Dadan belum memastikan apakah ada calon tersangka dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan transparan, dengan pengawasan dari Mabes Polri, KPK, serta publik.

“Proses ini terus berjalan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. SPDP telah kami layangkan ke Kejaksaan, KPK, dan Mabes Polri,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan kredit fiktif dalam 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa proyek pada 2022–2024. Sebagian besar diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Modusnya, pelaku mengajukan kredit dengan jaminan SPK palsu, lalu menarik dana dari bank. Dugaan pengajuan kredit ini juga berasal dari luar wilayah Kaltara,” jelas Dadan.
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga kantor Bankaltimtara, yakni Kantor Wilayah Tanjung Selor, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan, pada 15 Agustus lalu. Puluhan kardus berisi dokumen disita sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kredit yang terindikasi sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga kini, pihak Bankaltimtara, khususnya Kantor Wilayah Kaltara, belum memberikan keterangan resmi meski sudah beberapa kali dimintai konfirmasi oleh penyidik.
Dengan mencuatnya kasus ini, bisa menjadi ujian bagi sistem pengawasan internal bank daerah, terutama terkait verifikasi dokumen dan penilaian risiko kredit. Penanganan yang transparan dan cepat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebagai informasi, Bankaltimtara adalah bank pembangunan daerah yang saham mayoritasnya dimiliki oleh pemerintah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Bank ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan proyek daerah dan pemberian kredit bagi pelaku usaha lokal.(*/saf)