Menu

Mode Gelap

Kriminal · 12 Sep 2025

Polresta Bulungan Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 846 Juta, Mantan Kepala Sekolah Jadi Tersangka


					Polresta Bulungan Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 846 Juta, Mantan Kepala Sekolah Jadi Tersangka Perbesar

BULUNGAN – Polresta Bulungan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana operasional sekolah (BOS) yang dilakukan mantan kepala sekolah di SMA Negeri 1 Peso, Kabupaten Bulungan.

Kompol irwan kasat reskrim polresta Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim, AKP Irwan menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi sejak Januari 2025 lalu.

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode reguler tahun anggaran 2021-2023. Kemudian BOP tahun anggaran 2023.

“Jadi yang kita lakukan penyelidikan ini periode Tahun 2021-2023 dengan TKP SMA Negeri 1 Peso. Yang menjadi korban dalam peristiwa korupsi ini adalah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Untuk terlapor disini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial HF (51),” jelas Kasat Reskrim AKP Irwan, Jumat (12/9/2025).

Kronologi kejadian, setelah mendapatkan laporan, unit Tipikor Satreskrim Polresta Bulungan melaksanakan penyelidikan sejak Januari. Kemudian dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Peso.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini yang pertama adalah tidak melibatkan tim bos dan guru dalam pembuatan RKAS, yaitu rencana kegiatan dan anggaran sekolah. Jadi tidak melibatkan pembuatan RKAS dan dana bos reguler tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 tidak pernah dilakukan rapat pembahasan dengan guru-guru dan komite sekolah. Selanjutnya tersangka tidak ada membuat RKAS-nya, hanya di input dalam RKAS,” ungkapnya.

RKAS itu adalah aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah, oleh tersangka di input sendiri, lalu pembuatan rencana kerja termasuk penyerapan anggarannya tidak melibatkan bendahara dan guru-guru ataupun tim BOS.

“Jadi dilakukan oleh sendiri. Kemudian modusnya yang lain adalah dengan penarikan dana bantuan tidak diserahkan kepada bendahara. Jadi tersangka melakukan penarikan langsung di bank itu sendiri yang seharusnya adalah melibatkan tim bos dan juga bendahara,” sambungnya.

Lebih lanjut, tersangka terbukti membuat nota-nota palsu pembelanjaan baik itu di toko elektronik, warung makan, termasuk pembelian fiktif termasuk pembelian fiktif ini dalam hal BBM, barang elektronik seperti pengadaan untuk sekolah, misalnya laptop dan lain-lain.

“Tersangka ini membuat nota-nota fiktif. Setelah kami cross-check kepada toko-toko penjualnya dan datanya kebanyakan di wilayah Peso itu sendiri. Jadi setelah kita cross-check kepada penjual-penjualnya ini tidak ada atau pernah adanya barang yang dibeli oleh tersangka, sehingga tidak sesuai fakta,” katanya.

Dalam proses penyelidikan ini, tim juga melibatkan BPKP Provinsi Kaltara untuk audit dan hasilnya terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 846.860.000.

Persangkaan pasal yang digunakan kepada tersangka ini yaitu adalah pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3, subsider pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan khususnya untuk menelusuri aset – aset hasil tindak pidana korupsi, karena alasan tersangka uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari – hari. (**)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Sabu

11 September 2025 - 15:27

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan 

11 September 2025 - 08:15

Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Dua Polisi Kasus Narkoba Bebas: Masih Tunggu Proses Banding

10 September 2025 - 15:39

Puluhan Saksi Diperiksa, Dugaan Kredit Fiktif Bankaltimtara Belum Ada Tersangka

3 September 2025 - 20:39

Operasi Intelejen BNN Bersama BINDA Kaltara Ungkap 3 Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

2 September 2025 - 17:11

Kabar Narapidana Kabur Ternyata Hoaks, Lapas Tarakan Pastikan Keamanan Terjaga

2 September 2025 - 13:06

Trending di Kriminal