TARAKAN, Fokusborneo.com – Tiga kasus narkotika dengan jaringan yang saling berkaitan berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan sepanjang September 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita total 48,2 gram sabu-sabu, dan sekitar 42 gram di antaranya telah dimusnahkan sebagai barang bukti.
Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, IPTU Amirudin Huzain, mengatakan ketiga kasus itu memiliki keterkaitan satu sama lain. Kasus pertama melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial SN (29) alias Rere, yang diamankan di rumah kontrakannya pada Senin (8/9) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Personel mendapat laporan warga rumah tersebut sering menjadi tempat transaksi. Saat digerebek, pelaku sempat mencoba membuang sabu ke arah WC, tapi barang bukti tersangkut di sela papan,” ungkap Amirudin, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19,63 gram sabu, yang diakui Rere merupakan milik suaminya — saat ini berstatus DPO. Kepada petugas, Rere mengaku membeli sabu dari suaminya seharga Rp7 juta dengan sistem pembayaran setelah barang laku terjual.
Kasus kedua mengarah pada AS, adik ipar dari suami Rere, yang ditangkap pada Minggu (21/9/2025) di sebuah penginapan di Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah. Di lokasi itu, polisi menemukan sabu seberat 30 gram yang disimpan di kantong pelaku.
“Dia sudah hampir sebulan menginap di sana dengan biaya Rp200 ribu per hari, hasil dari penjualan sabu. Sistemnya sederhana, pembeli datang ke tempat itu, transaksi dilakukan langsung di kamar,” terang Amirudin.
Polisi kini tengah menelusuri lebih jauh jaringan pengedar yang disebut pelaku berasal dari seseorang berinisial RD, yang diduga masih ada hubungan dengan suami Rere.
Sementara dalam kasus ketiga, petugas mengamankan AL, seorang residivis narkoba yang sudah empat kali ditangkap. Ia diamankan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di rumah kontrakannya di Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.
“Saat digeledah, di kantongnya ada satu bungkus sabu, lalu di kamar kami temukan lima bungkus lainnya. Kami duga AL juga berperan sebagai kurir yang sering membawa barang hingga ke wilayah Bunyu,” jelasnya.
Amirudin menegaskan, ketiga kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Tarakan masih beroperasi secara berantai dan melibatkan hubungan keluarga. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus jaringan di atasnya.
“Dari tiga laporan itu, total sabu yang disita 48,2 gram. Sekitar 42 gram sudah kami musnahkan, sisanya digunakan untuk uji laboratorium dan persidangan,” pungkasnya. (**/saf)
Discussion about this post