• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Sidang Eks Karyawan Jotun, Tiga Saksi Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Rp2 Miliar

by Redaksi
22 Oktober 2025 16:52
in Kriminal
A A
Sidang Eks Karyawan Jotun, Tiga Saksi Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Rp2 Miliar

Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana PT Jotun Indonesia di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/10/25). Foto: Fokusborneo.com

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana yang melibatkan terdakwa Yusup Adi Putra, mantan karyawan PT Jotun Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/10/25).

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Balikpapan itu beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Vivi, Agus Halim, dan Roni Widodo, yang seluruhnya merupakan pihak yang pernah bekerja bersama atau memiliki hubungan kerja dengan terdakwa selama berada di lingkungan PT Jotun Cabang Balikpapan.

Baca Juga

Polres Tarakan Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 785 Gram Sabu Asal Malaysia Dalam Koper

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Digagalkan, Polda Kaltara Amankan 55 Ballpress

Wakapolda Kaltara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Ketiga saksi dimintai keterangan untuk memperkuat dakwaan terhadap Yusup Adi Putra. Dalam keterangannya, mereka menjelaskan sejumlah dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas administrasi dan keuangan perusahaan selama periode kerja terdakwa.

“Kasus ini terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujar JPU Eka, usai sidang, kepada sejumlah wartawan yang hadir.

Sidang berlangsung tertib selama kurang lebih 50 menit. Majelis hakim mempersilakan JPU menunjukkan beberapa dokumen yang diduga dipalsukan oleh terdakwa untuk kemudian ditanggapi oleh para saksi. Satu per satu saksi memberikan penjelasan atas dokumen tersebut, baik yang berkaitan dengan transaksi keuangan maupun pengajuan administrasi internal perusahaan.

Menurut keterangan JPU, kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam laporan keuangan internal PT Jotun Cabang Balikpapan, perusahaan cat multinasional yang berlokasi di Jalan MT. Haryono No. 82, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak manajemen pusat dan berujung pada proses penyelidikan hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU menyebut Yusup Adi Putra diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat dan menggunakan surat-surat palsu yang menimbulkan hak atau perjanjian tertentu, serta mempergunakan dokumen tersebut seolah-olah asli.

Tindakan itu, menurut JPU, tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas sistem administrasi perusahaan. Selain dakwaan utama, JPU juga menyiapkan dakwaan alternatif yang mencakup dugaan pemakaian surat palsu, penggelapan dalam jabatan, serta penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan terdakwa selama periode November 2018 hingga Januari 2023, ketika ia masih bekerja di bagian administrasi dan keuangan perusahaan.

Dalam kurun waktu itu, terdakwa diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengakses dan mengelola data keuangan perusahaan, termasuk dokumen transaksi dan pelaporan biaya operasional.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya sejumlah dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Beberapa bukti surat pengeluaran dan penggantian biaya dinilai tidak sah dan diduga dibuat oleh terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi.

Dugaan ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang mengaku tidak mengetahui adanya transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Persidangan juga menyinggung soal kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui praktik tersebut. Namun, hingga sidang kali ini, JPU menegaskan bahwa Yusup Adi Putra masih menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas tindakan tersebut.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa terlihat tenang. Ia beberapa kali menundukkan kepala sambil mencatat jalannya sidang. Usai pemeriksaan saksi, Yusup tampak bersalaman dengan para saksi dan petugas pengadilan sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut kemudian ditutup dengan penetapan jadwal sidang lanjutan.

Rencananya, sidang berikutnya akan kembali menghadirkan saksi tambahan dari pihak perusahaan dan pemeriksa dokumen untuk memperjelas alur pembuktian sebelum menuju tahap pembacaan tuntutan.(*/oc)

Tags: BalikpapanHeadlineJotunJPUPengadilan Negeri BalikpapanPT Jotun Indonesiasidang

Berita Lainnya

Kriminal

Polres Tarakan Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 785 Gram Sabu Asal Malaysia Dalam Koper

19 Maret 2026 13:40
Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kriminal

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

24 Februari 2026 14:29
Kriminal

Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Digagalkan, Polda Kaltara Amankan 55 Ballpress

11 Februari 2026 14:13
Kriminal

Wakapolda Kaltara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

11 Februari 2026 13:05
Kriminal

Kapolres Tana Tidung Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Narkotika yang Melibatkan Oknum Anggota Polri

10 Februari 2026 10:08
Kriminal

BNNP Kaltara Musnahkan 66,82 Gram Sabu Hasil Tangkapan di Selumit Pantai

9 Februari 2026 11:17
Next Post

Pembekalan Kehumasan Diktukba Polri SPN Polda Kaltara: Bentuk Personel Polri Humanis dan Informatif

Pemprov Matangkan Pelaksanaan Peringatan HUT Provinsi Kaltara Ke-13

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Dukung Pengembangan Wisata Olahraga, Dongkrak Ekonomi Kota

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Tinjau Jembatan Baru di Sungai Cahaya Baru, Akses Pelajar Kini Lebih Aman

    Kapolda Kaltara Tinjau Jembatan Baru di Sungai Cahaya Baru, Akses Pelajar Kini Lebih Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Dekade Berbagi: PSHT Cabang Tarakan Salurkan 1.000 Paket Takjil dan Sembako di Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Kediaman Hasan Basri dalam Silaturahmi Buka Puasa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Lebaran di Tengah Laut, Perwira Pertamina Relakan Keluarga demi Jaga Energi Negeri

20 Maret 2026 22:54

Mudik Nyaman dengan Kendaraan Listrik, PLN Siapkan 77 SPKLU di Kaltim dan Kaltara

20 Maret 2026 22:22
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP