TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com — Dua pria asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengoperasikan penampungan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, sebuah modus yang disebut polisi semakin marak dimanfaatkan untuk memperlancar peredaran emas tanpa dokumen resmi di Bulungan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menetapkan kedua pria berinisial AW dan FMS sebagai tersangka setelah penyidik memastikan keduanya menampung emas hasil tambang ilegal yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka datang dari luar daerah dan memanfaatkan kondisi lapangan untuk membeli emas mentah dari penambang ilegal di Desa Maritam.
“Keduanya tidak berdomisili di Kaltara. Mereka sengaja keluar–masuk Sekatak untuk mengumpulkan emas dari penambang tanpa izin, kemudian membawa hasilnya dalam bentuk mentah ke luar wilayah,” kata Dadan, Rabu (3/12/2025).
Dari hasil pendalaman perkara, aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah itu dilakukan melalui metode tromol dan tong, yaitu pengolahan material menggunakan tabung besi dan bahan kimia seperti sianida serta air raksa. Setelah itu, emas dibakar untuk dimurnikan sebelum dijual ke pengepul.
Dadan menyebut terdapat pelaku lain yang turut berperan memasok emas mentah kepada para penampung.
“AW dan FMS hanya salah satu mata rantai. Kami masih menelusuri siapa saja yang selama ini memasok maupun membeli emas tersebut. Arah sementara menunjukkan peredarannya bergerak keluar pulau,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua orang yang berperan mengolah emas, serta dua saksi dari kepolisian.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan ahli Minerba dari Kementerian ESDM dan ahli ukur emas dari PT Pegadaian.
Dalam penggeledahan, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp100 juta, emas mentah sekitar 9,8 gram, perak sekitar 500 gram, serta berbagai alat pemurnian seperti tungku pembakar, bahan kimia, timbangan digital, dan tong pengolahan.
“Barang bukti yang kami amankan memperlihatkan bahwa proses pemurnian hingga penampungan memang dilakukan secara aktif dan terstruktur,” jelasnya.
Dadan menegaskan tindakan para tersangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Status tersangka telah ditetapkan sejak 29 November. Seluruh unsur pembuktian yang dibutuhkan, mulai dari saksi hingga ahli, sudah terpenuhi sesuai aturan,” paparnya.
Ia juga memastikan penyidikan akan diperluas untuk mengetahui jalur distribusi emas ilegal tersebut.
“Kami terus gali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik pemasok maupun pembeli. Indikasi membawa hasil tambang mentah keluar daerah cukup kuat, dan itu sedang kami perdalam,” tuturnya.
Polda Kaltara, lanjut Dadan, tetap berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal karena berdampak pada lingkungan dan merugikan keuangan daerah.
“Setiap aktivitas tambang tanpa izin akan kami tindak. Kami bekerja bersama kejaksaan dan para ahli agar proses hukumnya berjalan cepat dan transparan,” pungkasnya. (**)















Discussion about this post