• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Polda Kaltara Ungkap Jaringan Penampung Emas Ilegal, Modusnya Tromol dan Tong

by Redaksi
3 Desember 2025 18:02
in Kriminal
A A
Polda Kaltara Ungkap Jaringan Penampung Emas Ilegal, Modusnya Tromol dan Tong

barang bukti hasil pengungkapan kasus penampungan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

47
VIEWS

TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com — Dua pria asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengoperasikan penampungan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, sebuah modus yang disebut polisi semakin marak dimanfaatkan untuk memperlancar peredaran emas tanpa dokumen resmi di Bulungan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menetapkan kedua pria berinisial AW dan FMS sebagai tersangka setelah penyidik memastikan keduanya menampung emas hasil tambang ilegal yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga

Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

Imigrasi Tarakan Tindak 26 WNA Sepanjang 2025, Satu Warga Tiongkok Masuk Jalur Pidana

Diduga Dipicu Masalah Pembuatan Perahu, Pria di Binalatung Tega Parang IRT Hingga Kritis

Kampung Tematik Selumit Pantai Disorot, Ini Kata Kapolres Tarakan 

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka datang dari luar daerah dan memanfaatkan kondisi lapangan untuk membeli emas mentah dari penambang ilegal di Desa Maritam.

“Keduanya tidak berdomisili di Kaltara. Mereka sengaja keluar–masuk Sekatak untuk mengumpulkan emas dari penambang tanpa izin, kemudian membawa hasilnya dalam bentuk mentah ke luar wilayah,” kata Dadan, Rabu (3/12/2025).

Dari hasil pendalaman perkara, aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah itu dilakukan melalui metode tromol dan tong, yaitu pengolahan material menggunakan tabung besi dan bahan kimia seperti sianida serta air raksa. Setelah itu, emas dibakar untuk dimurnikan sebelum dijual ke pengepul.

Dadan menyebut terdapat pelaku lain yang turut berperan memasok emas mentah kepada para penampung.

“AW dan FMS hanya salah satu mata rantai. Kami masih menelusuri siapa saja yang selama ini memasok maupun membeli emas tersebut. Arah sementara menunjukkan peredarannya bergerak keluar pulau,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua orang yang berperan mengolah emas, serta dua saksi dari kepolisian.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan ahli Minerba dari Kementerian ESDM dan ahli ukur emas dari PT Pegadaian.

Dalam penggeledahan, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp100 juta, emas mentah sekitar 9,8 gram, perak sekitar 500 gram, serta berbagai alat pemurnian seperti tungku pembakar, bahan kimia, timbangan digital, dan tong pengolahan.

“Barang bukti yang kami amankan memperlihatkan bahwa proses pemurnian hingga penampungan memang dilakukan secara aktif dan terstruktur,” jelasnya.

Dadan menegaskan tindakan para tersangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Status tersangka telah ditetapkan sejak 29 November. Seluruh unsur pembuktian yang dibutuhkan, mulai dari saksi hingga ahli, sudah terpenuhi sesuai aturan,” paparnya.

Ia juga memastikan penyidikan akan diperluas untuk mengetahui jalur distribusi emas ilegal tersebut.

“Kami terus gali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik pemasok maupun pembeli. Indikasi membawa hasil tambang mentah keluar daerah cukup kuat, dan itu sedang kami perdalam,” tuturnya.

Polda Kaltara, lanjut Dadan, tetap berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal karena berdampak pada lingkungan dan merugikan keuangan daerah.

“Setiap aktivitas tambang tanpa izin akan kami tindak. Kami bekerja bersama kejaksaan dan para ahli agar proses hukumnya berjalan cepat dan transparan,” pungkasnya. (**)

Tags: Ditreskrimsus Polda Kaltaradua penampung emas ilegal ditangkapjaringan emas ilegal Bulungankasus illegal mining Kaltaramodus peredaran emas ilegalpenambangan emas ilegal Sekatakpenampungan emas ilegal Kaltarapengungkapan emas ilegal Bulunganpraktik tromol dan tong Sekataktambang emas tanpa izin

Berita Lainnya

Daerah

Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

24 Januari 2026 19:57
Imigrasi Tarakan Tindak 26 WNA Sepanjang 2025, Satu Warga Tiongkok Masuk Jalur Pidana
Daerah

Imigrasi Tarakan Tindak 26 WNA Sepanjang 2025, Satu Warga Tiongkok Masuk Jalur Pidana

15 Januari 2026 15:40
Kriminal

Diduga Dipicu Masalah Pembuatan Perahu, Pria di Binalatung Tega Parang IRT Hingga Kritis

8 Januari 2026 10:49
Kampung Tematik Selumit Pantai Disorot, Ini Kata Kapolres Tarakan 
Kriminal

Kampung Tematik Selumit Pantai Disorot, Ini Kata Kapolres Tarakan 

2 Januari 2026 11:31
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan Sepanjang 2025  ​
Kriminal

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan Sepanjang 2025 ​

31 Desember 2025 16:46
Tutup Tahun 2025, Polres Tarakan Berhasil Tekan Angka Kriminalitas dan Optimalkan Restorative Justice
Kriminal

Tutup Tahun 2025, Polres Tarakan Berhasil Tekan Angka Kriminalitas dan Optimalkan Restorative Justice

31 Desember 2025 13:13
Next Post

IKN Tegaskan Perlindungan Kawasan Hutan, Satgas Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Inspiring Srikandi PLN UIP KLT Gaungkan Semangat Grow, Glow, and Go Beyond

Inspiring Srikandi PLN UIP KLT Gaungkan Semangat Grow, Glow, and Go Beyond

DPRD Puji Kepekaan Pemprov Kaltara Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera 

DPRD Puji Kepekaan Pemprov Kaltara Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Musnahkan Ribuan Bangkai Burung Hasil Penyelundupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian Berhasil Ditangkap, Diduga Masih Ada Predator Lain Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes VII PDKT di IKN, Wagub Kaltara Tekankan Persatuan dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kapolres Tarakan Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian dan Pemberian Reward Personel

Kapolres Tarakan Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian dan Pemberian Reward Personel

28 Januari 2026 11:10
Atasi Over Kapasitas, Lapas Tarakan Laksanakan Operasi Pemindahan Warga Binaan

Atasi Over Kapasitas, Lapas Tarakan Laksanakan Operasi Pemindahan Warga Binaan

28 Januari 2026 11:06
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP