TARAKAN – Penyebaran virus corona yang terjadi di Indonesia, berpengaruh pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan 23 September 2020 ini. Kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan banyak orang, sementara ditunda.
“Kami baru saja mendapatkan surat edaran dari KPU RI, yang menginstruksi ikut mencegah penyebaran Covid-19,†kata Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin, Kamis (19/3/20).
Nasruddin menjelaskan, tahapan Pemilihan 2020 masih tetap berjalan, hanya saja teknisnya sedikit berbeda. KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, diminta untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar sampai 31 Maret 2020.
“Kegiatan tatap muka seperti Bimbingan Teknis (Bintek), pelatihan dan launching Pemilihan 2020, untuk ditunda,†tuturnya.
Ia menerangkan, untuk mensosialisasikan setiap tahapan Pemilihan 2020, KPU Kabupaten/Kota disarankan memanfaatkan teknologi yang ada.
“Sosialisasi tahapan Pemilihan, tetap dilakukan. Kita manfaatkan media sosial baik Facebook maupun Instagram, untuk mensosialisasikan kegiatan supaya masyarakat mengetahui,†tambahnya.
Tahapan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan, menurut surat edaran KPU RI dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat.
“Saat verpak, petugas diminta menjaga jarak dalam berkomunikasi dan menghindari kontak langsung. Petugas juga harus membersihkan anggota badan dengan sanitizers dan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan,†imbaunya.
Dalam pemutahiran data pemilih, petugas juga diminta melakukan proteksi diri seperti melakukan verpak dukungan bapaslon perseorangan.
“Saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, petugas juga sama diminta proteksi diri,†terangnya.
KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini, penanganannya berhasil dengan baik. Sehingga tahapan Pemilihan 2020, dapat berjalan dengan baik.
“Sampai saat ini, KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses tahapan masih berjalan sesuai program, tahapan dan jadwal Pemilihan 2020,†tutup Nasruddin mengutip bunyi surat edaran KPU RI.(mt)















Discussion about this post