TARAKAN – Pengurus Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Tarakan menunda untuk mengelar aksi “Gagalkan Omnibus law†yang rencanya akan dilaksanakan secara Nasional Pada 23 Maret 2020.
Ketua Eksekutif Kota LMND Tarakan Mohd. Aswan mengatakan, penundaan aksi tersebut berdasarkan turunya surat edaran Walikota Tarakan tentang peningkatkan kewaspadaan dan pencegahan Corona Virus (Covid-19) di Kota Tarakan.
“Untuk penundaannya sampai kapan belum ada instruksi secara nasional, penundaan ini juga secara nasional,†katanya, Minggu (22/3/2020).
Alasan lain melakukan penundaan, LMND Tarakan sebelumnya sudah melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait sebagai perwakilan Kaltara dalam menyikapi Omnibuslaw.
Aksi-aksi sebelumnya bahwa posisi Kaltara terkait Omnibuslaw harus jelas apabila diputuskan sebagai UU yang sah.
“Apabila aksi tetap di gelar kami sangat memperhatikan dan mengutamankan kesehatan dan keselamatan setiap anggota organisasi dan masyarakat yang terlibat di aksi,†ungkapnya.
Selain itu perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menghidari perkumpulan atau mobilisasi massa dalam jumlah banyak.
“Posisi LMND sangat jelas terhadap Omnibuslaw ini kami akan tetap akan menggagalkan Omnibuslaw ini dan sekalipun tetap akan di sahkan dalam kondisi seperti saat ini,†bebernya.
LMND akan mengajukan yudicial review sudah sangat jelas Omnibuslaw cilaka adalah regulasi yang berat sebelah dan tidak mengutamakan hak buruh serta lingkungan.
Sementara itu terkait dengan Covid-19, LMND Tarakan mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan menjaga kesehatan dan melaksanakan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS). (wic/iik)