JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menolak pengesahan hasil konggres luas biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (31/3/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Menteri Kemenkumham RI, Yasonna Laoly dalam konferensi persnya melalui virtual di Jakarta.
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Menkumham RI, Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Kemenkumham telah menerima surat dari kubu Moeldoko tertanggal 15 Maret 2021 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021.



“Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan melalui surat tertanggal 19 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB Deli Serdang, untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Yasonna.
Selanjutnya penyelenggara KLB Deli Serdang, pada tanggal 29 Maret 2021 telah menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017.

Yasonna menegaskan, berdasarkan peraturan tersebut Kemenkumham telah memberi batas waktu yang cukup atau 7 hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan atau verifikasi dari seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak sertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. (wic/iik)