Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Jun 2021

ALB dan Munas Kadin Digelar, Sanksi Pidana Menanti


					Kadin. Perbesar

Kadin.

JAKARTA – Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia secara resmi menyatakan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin tidak bisa dilangsungkan di Jakarta, Jumat (25/6/21). Jika ternyata ada pihak lain yang tetap melaksanakan Konvensi ALB Kadin, bisa terancam sanksi pidana.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kadin Indonesia dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021,  tertanggal 23 Juni 2021, yang ditandatangani Ketua Pelaksana Munas VIII Kadin Indonesia Ir. Dyah Anita Prihapsari, MB dan Panitia Pengarah Munas VIII Kadin, Benny Soetrisno.

Rencananya Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi dan akan memilih 30 perwakilan untuk mengikuti Munas VIII Kadin yang akan berlangsung 30 Juni di Kendari. Dengan ALB batal terlaksana, otomatis Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari 30 Juni 2021 tidak bisa berlangsung.

Sementara itu, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, yang juga mantan Ketua Kadin Jawa Timur mengingatkan, Kadin sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan hanya rakyat kecil yang menggelar hajatan dibubarkan polisi, tetapi para pengusaha melakukan pertemuan besar justru dibiarkan itu memalukan nama Kadin.

“Bila Munas tetap digelar,  bisa terkena sanksi  pidana. Kan punya potensi melanggar protokol kesehatan,” kata LaNyala, ketika menerima anggota Asosiasi Pengusaha, Rabu, (23/6/21).

Ditempat terpisah, Peter Frans juru bicara Asosiasi yang juga Ketua Umum Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) mengingatkan, jika Munas tetap dilaksanakaan, itu sama saja dengan Kadin berseberangan dengan pemerintah yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 Juli 2021.

“Aturan PPKM itu intruksi  Presiden. Semua komponen harus patuh. Tabu untuk dilanggar, termasuk oleh Kadin sebagai organisasi profesional,” kata Peter Frans

Ketika ditanya apakah mungkin ALB dilaksanakan dengan sistem daring atau online, sebagai wacana yang beredar, kata Peter Frans harus di pelajari dulu peraturan yang ada. “Tidak segampang itu harus dilihat aturan yang ada,” tutup Peter.(**)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Launching BYD ATTO 1 di Balikpapan, PLN Tegaskan Komitmen Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Kaltim dan Kaltara

8 September 2025 - 10:50

Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UID Kaltimra Hadir Lebih Dekat Dengar Aspirasi

7 September 2025 - 16:05

Hoaks Darurat Militer, Kapuspen TNI Tegaskan TNI Tetap Profesional

6 September 2025 - 17:56

TNI-Polri Solid, Kapuspen TNI Bantah Tuduhan Provokator

6 September 2025 - 08:15

Basarnas : Tujuh Korban Masih Terjebak di Bangkai Heli Jatuh di Kalsel

4 September 2025 - 07:35

PLN–OIKN Satukan Langkah Percepat Wujudkan Kelistrikan Hijau IKN

3 September 2025 - 07:38

Trending di Daerah