Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Jun 2021 08:04 WITA ·

ALB dan Munas Kadin Digelar, Sanksi Pidana Menanti


					Kadin. Perbesar

Kadin.

JAKARTA – Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia secara resmi menyatakan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin tidak bisa dilangsungkan di Jakarta, Jumat (25/6/21). Jika ternyata ada pihak lain yang tetap melaksanakan Konvensi ALB Kadin, bisa terancam sanksi pidana.

width"300"

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kadin Indonesia dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021,  tertanggal 23 Juni 2021, yang ditandatangani Ketua Pelaksana Munas VIII Kadin Indonesia Ir. Dyah Anita Prihapsari, MB dan Panitia Pengarah Munas VIII Kadin, Benny Soetrisno.

width"300"
width"400"

Rencananya Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi dan akan memilih 30 perwakilan untuk mengikuti Munas VIII Kadin yang akan berlangsung 30 Juni di Kendari. Dengan ALB batal terlaksana, otomatis Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari 30 Juni 2021 tidak bisa berlangsung.

width"450"
width"500"

Sementara itu, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, yang juga mantan Ketua Kadin Jawa Timur mengingatkan, Kadin sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan hanya rakyat kecil yang menggelar hajatan dibubarkan polisi, tetapi para pengusaha melakukan pertemuan besar justru dibiarkan itu memalukan nama Kadin.

“Bila Munas tetap digelar,  bisa terkena sanksi  pidana. Kan punya potensi melanggar protokol kesehatan,” kata LaNyala, ketika menerima anggota Asosiasi Pengusaha, Rabu, (23/6/21).

Ditempat terpisah, Peter Frans juru bicara Asosiasi yang juga Ketua Umum Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) mengingatkan, jika Munas tetap dilaksanakaan, itu sama saja dengan Kadin berseberangan dengan pemerintah yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 Juli 2021.

width"400"
width"500"
width"500"

“Aturan PPKM itu intruksi  Presiden. Semua komponen harus patuh. Tabu untuk dilanggar, termasuk oleh Kadin sebagai organisasi profesional,” kata Peter Frans

width"300"

Ketika ditanya apakah mungkin ALB dilaksanakan dengan sistem daring atau online, sebagai wacana yang beredar, kata Peter Frans harus di pelajari dulu peraturan yang ada. “Tidak segampang itu harus dilihat aturan yang ada,” tutup Peter.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 12 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

DPRD Nunukan Desak Kontraktor Perbaiki Jalan Perbatasan di Patok 708 Sekalayan Seimanggaris

19 April 2024 - 11:40 WITA

blank

Dunia Intelijen Terkait Bakat dan Peluang Bagi Perempuan

18 April 2024 - 21:18 WITA

blank

Fix Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng Dari Partai Golkar, Pengamat: Bagus dan Sangat Positif!

17 April 2024 - 22:00 WITA

blank

Telkomsel Area Pamasuka Ajak Pelanggan Raih Keberkahan Ramadan & Idulfitri 1445 H Serta Menjamin Kenyamanan Layanan Pelanggan

1 April 2024 - 22:12 WITA

blank

Bupati Ibrahim Ali Sampaikan RLPPD TA 2023 ke Menteri Dalam Negeri

30 Maret 2024 - 10:22 WITA

blank

Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Bupati Dico Ingin Dekat Rakyatnya

27 Maret 2024 - 13:13 WITA

blank
Trending di Nasional