Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Jan 2024 21:42 WITA ·

Perizinan Beach Club Raffi Ahmad Dipertanyakan, Kajian AMDAL Jadi Sorotan


					Pantai Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta. Foto : Nitizen Perbesar

Pantai Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta. Foto : Nitizen

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan apakah pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta sudah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal tersebut terkait protes WALHI yang menyebut bahwa ada potensi merusak lingkungan hingga budaya atau kearifan lokal masyarakat sekitar.

“Apakah sudah dikaji Amdal pembangunan Beach Club tersebut, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan. Ada dua lingkungan itu, lingkungan fisik geologisnya kemudian ada lingkungan fisik manusianya, masyarakatnya. Jadi perlu ada analisis dampak sosialnya dulu,” kata Trubus dalam keterangannya, Senin (1/1/24).

width"450"

Seharusnya, kata dia, sebelum melakukan pembangunan pihak RANS harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin.

“Meski itu ada kewenangan juga pemerintah daerah karena otonomi daerah toh, jadi dinas-dinas ini punya kewenangan, tapi keputusannya tetap di Kementerian Lingkungan Hidup. Kalaupun bupatinya setuju, kalau presidennya enggak setuju ya harus dibatalkan, karena kan harus memperhatikan aspek dampak sosial ke depannya,” kata dia.

Baca juga : Berpotensi Rusak Kawasan Ekologi Yogyakarta, Pakar : Cabut Izin Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad 

Terlebih, menurutnya jika memang tanah tersebut masuk dalam Kawasan Sultan Ground, maka harus meminta izin kepada Sri Sultan.

“Terus yang ketiga, kalau emang tanahnya Sultan Ground, nah kalau sultan Ground tentu harus izin Sultan, apakah mengizinkan atau tidak,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya kajian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bisa dijadikan pertimbangan awal, apakah pembangunan beach club tersebut merusak lingkungan atau tidak.

“Tapi ada juga yang harus dipikirkan, bagaimana dengan bangunan itu dampaknya dengan sosial budaya di situ. Jadi itu yang belum dikaji, apakah akan berdampak pada sosial budaya masyarakat di situ, misalnya merusak kearifan lokal yang ada di situ misalnya. Itu kan harus ada kajiannya dulu,” kata Trubus.

“Kalau kajian Walhi bisa kita terima sebagai pertimbangan awal untuk menyajikan data yang harus diteliti, tapi kalau dari sisi lingkungan fisik itu solusinya lebih ke bagaimana kemudian pembangunan itu memperhatikan aspek lanskap apa namanya bentang lahannya di situ,” lanjutnya.

Baca juga : Sambut Tahun Baru 2024, Pertamina Kembali Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi 

Sehingga menurutnya, terkait dengan pembangunan beach club tersebut, memang harus ada kajian yang komprehensif dengan melibatkan peran dari pemerintah pusat.

“Kemudian juga harus melibatkan tak hanya struktur pemerintahan daerah Gunung Kidul, tetapi juga harus memperhatikan bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini berperan di situ,” tambahnya.

Selain itu, menurutnya dari segi anggaran hingga sumber uang yang digunakan juga harus diketahui, jangan sampai ada tindak pidana yang terjadi, seperti pencucian uang (TPPU).

“Karena itu kan menyangkut investasi dan harus diketahui juga itu uang sumbernya dari mana, itu kan rank corporation, itu harus diketahui jangan sampe itu nanti ada unsur pencuci uang dan segala macam. Pendanaan harus transparan anggarannya seperti apa, nanti kan melalui kajian tuh,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Trubus mengatakan bahwa dalam melakukan kajian terhadap dampak dari pembangunan beach club tersebut, juga harus melibatkan partisipasi masyarakat serta aktivis lingkungan.

Baca juga : Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Narkoba dari Malaysia

Sebelumnya, WALHI menyoroti potensi kerusakan lingkungan terkait rencana pembangunan beach club PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) oleh Raffi Ahmad dan Arbi Leo.

Kepala Divisi Kampanye WALHI Elki Setiyo Hadi menyatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

“Pembangunan resor yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari,” kata Elki.

Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang merupakan kawasan lindung geologi.

Baca juga : Polda Kaltara Bersama Forkopimda Patroli Malam Tahun Baru

WALHI pun mengingatkan soal dampak potensial pembangunan beach club terhadap daya tampung dan daya dukung air di wilayah Tanjungsari, serta risiko banjir dan longsor.

“Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut, tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya,” ujarnya.

Namun, Raffi Ahmad masih belum memberikan jawaban yang pasti terkait kritik dari WALHI tersebut. “Kemarin juga sudah ada dari bupatinya. Nanti saja ya, ini lagi harus jalan dulu,” kata Raffi Ahmad.

Ia mengaku baru tahu soal adanya kritik WALHI. “Nanti, nanti kita tanya lagi seperti apa. Saya juga baru tahu dari teman-teman. Belum, belum,” kata dia.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 45 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Telkomsel Luncurkan Komunitas Sehat, Solusi Kesehatan Satu Pintu untuk Kualitas Hidup Masyarakat yang Lebih Baik

26 Juli 2024 - 11:25 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank

Laporan Tahunan Program TJSL PLN Peduli Catat Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja dan UMK Secara Nasional

24 Juli 2024 - 22:53 WITA

blank

Air Minum Mulai Mengalir di Nusantara

24 Juli 2024 - 21:24 WITA

blank

Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

23 Juli 2024 - 21:25 WITA

blank
Trending di Ekonomi