• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Sandra Nangoy: Penyampaian Fakta Soal BME, Murni Pembelaan Klien Sesuai UU

by Redaksi
16 Januari 2024 21:25
in Nasional
A A
0

Jakarta – Kuasa Hukum PT RUBS, Sandra Nangoy menegaskan bahwa apa yang disampaikan kepada media terkait gugatan kliennya terhadap PT BME adalah murni bentuk pembelaan atas fakta yang dimiliki kliennya.

“Apa yang kami sampaikan ke rekan-rekan media terkait gugatan klien kami ke PT BME adalah murni sebagai pembelaan atas fakta yang dimiliki PT RUBS dan PT TRUB. Bahkan semua sudah sesuai kaidah jurnalistik sekaligus kode etik kami sebagai lawyer,” kata Sandra dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tinjau Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom

Selain itu, lanjutnya, sebagai penegak hukum pihaknya memiliki imunitas dalam hal memberikan pelayanan hukum terhadap klien dan interaksi terhadap masyarakat yang sudah diatur secara organik dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. “Dalam pasal 16 UU tersebut jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan itikad baiknya untuk kepentingan membela klien dalam proses peradilan maupun sidang pengadilan,” ujarnya.

Pasca putusan pengadilan yang menolak gugatan karena dianggap ptidak sederhana terkait PT BME, kata Sandra, hingga kini perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajibannya terhadap PT RUBS dan PT TRUB has terkait pembayaran hutangnya. “Sampai adanya putusan pengadilan, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar hutang terhadap klien kami,” katanya.

Senada, Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fattahilah Akbar menegaskan bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang advokat yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media. “Selama kontennya untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak bisa bagi aparat penegak hukum atau siapapun melakukan proses tindak pidana maupun perdata untuk seorang advokat,” ujar Akbar.

Bahkan, kata Akbar, hal itu diperkuat dalam UU ITE terbaru dan pasal 310 ayat 3 KUHP. “Harus dibaca peraturan tersebut, artinya Polisi harus menerapkan aturan secara komprehensif. Jadi jika ada advokat yang berbicara di media untuk kepentingan umum / pembelaan ya tidak boleh diproses,” katanya

“Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof Jamin Ginting pun senada jika advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien tidak bisa dipidana. “Kalau untuk pembelaan klien tentu punya hak imunitas yang dilindungi saat berbicara di depan media. Tak cuma itu, pers punya kekebalan dengan hak jawab jika ada keberatan, dan UU ITE juga tidak berlaku surut,” katanya.

“Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa meski ada putusan pengadilan yang memutus tidak sederhana dalam sebuah kasus kepailitan, maka penggugat juga bisa kembali mengajukan gugatan pailit serupa. “Karena dalam pailit tidak ada itu namanya nebis in idem, jadi gak ada tuh menang atau kalah dalam kasus kepailitan.” katanya. (**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: borneoFBFokusJakartaKaltaraSandra
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Nasional

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

5 Desember 2025 10:50
Nasional

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

5 Desember 2025 10:45
Nasional

PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumatera Utara dan Sumatera Barat

3 Desember 2025 21:25
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tinjau Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom

3 Desember 2025 16:34
Nasional

Telkomsel Berhasil Pulihkan 79,7% Layanan Terdampak Banjir Longsor Sumatera

3 Desember 2025 11:43
Nasional

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

29 November 2025 21:05
Next Post

Dukung Pemberantasan Korupsi yang Efektif, Pemkab Bulungan Laksanakan Sosialisasi Pengisian e-LHKPN

Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Groundbreaking Tahap 4

Kantor Imigrasi Tarakan Siap Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024

Kantor Imigrasi Tarakan Siap Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Kampung Bugis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Night Run 2025 Siap Warnai Akhir Pekan Tarakan, Ribuan Peserta Diperkirakan Meramaikan Ajang Lari Malam

6 Desember 2025 22:08
JMSI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Aceh, Total Donasi Capai Rp27,2 Juta

JMSI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Aceh, Total Donasi Capai Rp27,2 Juta

6 Desember 2025 22:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP