• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Sandra Nangoy: Penyampaian Fakta Soal BME, Murni Pembelaan Klien Sesuai UU

by Redaksi
16 Januari 2024 21:25
in Nasional
A A

Jakarta – Kuasa Hukum PT RUBS, Sandra Nangoy menegaskan bahwa apa yang disampaikan kepada media terkait gugatan kliennya terhadap PT BME adalah murni bentuk pembelaan atas fakta yang dimiliki kliennya.

“Apa yang kami sampaikan ke rekan-rekan media terkait gugatan klien kami ke PT BME adalah murni sebagai pembelaan atas fakta yang dimiliki PT RUBS dan PT TRUB. Bahkan semua sudah sesuai kaidah jurnalistik sekaligus kode etik kami sebagai lawyer,” kata Sandra dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga

Hasan Basri Kutuk Keras Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andre Yunus

Ribuan Warga Tarakan Padati Kediaman Hasan Basri dalam Silaturahmi Buka Puasa Bersama

ISI Bali Anugerahkan Penghargaan Internasional kepada Dubes Fadjroel Rachman

Presiden RI Resmikan Jembatan Bailey, Perkuat Konektivitas dan Mobilitas Masyarakat

Selain itu, lanjutnya, sebagai penegak hukum pihaknya memiliki imunitas dalam hal memberikan pelayanan hukum terhadap klien dan interaksi terhadap masyarakat yang sudah diatur secara organik dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. “Dalam pasal 16 UU tersebut jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan itikad baiknya untuk kepentingan membela klien dalam proses peradilan maupun sidang pengadilan,” ujarnya.

Pasca putusan pengadilan yang menolak gugatan karena dianggap ptidak sederhana terkait PT BME, kata Sandra, hingga kini perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajibannya terhadap PT RUBS dan PT TRUB has terkait pembayaran hutangnya. “Sampai adanya putusan pengadilan, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar hutang terhadap klien kami,” katanya.

Senada, Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fattahilah Akbar menegaskan bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang advokat yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media. “Selama kontennya untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak bisa bagi aparat penegak hukum atau siapapun melakukan proses tindak pidana maupun perdata untuk seorang advokat,” ujar Akbar.

Bahkan, kata Akbar, hal itu diperkuat dalam UU ITE terbaru dan pasal 310 ayat 3 KUHP. “Harus dibaca peraturan tersebut, artinya Polisi harus menerapkan aturan secara komprehensif. Jadi jika ada advokat yang berbicara di media untuk kepentingan umum / pembelaan ya tidak boleh diproses,” katanya

“Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof Jamin Ginting pun senada jika advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien tidak bisa dipidana. “Kalau untuk pembelaan klien tentu punya hak imunitas yang dilindungi saat berbicara di depan media. Tak cuma itu, pers punya kekebalan dengan hak jawab jika ada keberatan, dan UU ITE juga tidak berlaku surut,” katanya.

“Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa meski ada putusan pengadilan yang memutus tidak sederhana dalam sebuah kasus kepailitan, maka penggugat juga bisa kembali mengajukan gugatan pailit serupa. “Karena dalam pailit tidak ada itu namanya nebis in idem, jadi gak ada tuh menang atau kalah dalam kasus kepailitan.” katanya. (**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: borneoFBFokusJakartaKaltaraSandra

Berita Lainnya

Hasan Basri Kutuk Keras Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andre Yunus
Nasional

Hasan Basri Kutuk Keras Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andre Yunus

15 Maret 2026 21:08
Ribuan Warga Tarakan Padati Kediaman Hasan Basri dalam Silaturahmi Buka Puasa Bersama
Nasional

Ribuan Warga Tarakan Padati Kediaman Hasan Basri dalam Silaturahmi Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026 20:57
Nasional

ISI Bali Anugerahkan Penghargaan Internasional kepada Dubes Fadjroel Rachman

14 Maret 2026 18:03
Nasional

Presiden RI Resmikan Jembatan Bailey, Perkuat Konektivitas dan Mobilitas Masyarakat

10 Maret 2026 21:15
Nasional

5 Penghargaan dari Ookla® Speedtest Awards™ 2026: Telkomsel Punya Jaringan Lebih Cepat, Video Lebih Mulus, Gaming Lebih Responsif

10 Maret 2026 16:36
Nasional

Presiden Prabowo: Jembatan untuk Rakyat, Harapan bagi Anak-Anak Indonesia

10 Maret 2026 11:25
Next Post

Dukung Pemberantasan Korupsi yang Efektif, Pemkab Bulungan Laksanakan Sosialisasi Pengisian e-LHKPN

Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Groundbreaking Tahap 4

Kantor Imigrasi Tarakan Siap Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024

Kantor Imigrasi Tarakan Siap Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Tinjau Jembatan Baru di Sungai Cahaya Baru, Akses Pelajar Kini Lebih Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Ramadan, KKBM Kaltara Siap Gelar Bukber Guna Pererat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pertahanan Perbatasan, Korem 092/Maharajalila Resmi Terima Personel Baru Yonif TP 921 dan 922

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kritik Ruman Soal Narkoba: Kejar Bandar Besarnya, Jangan Hanya Pengguna

Kritik Ruman Soal Narkoba: Kejar Bandar Besarnya, Jangan Hanya Pengguna

16 Maret 2026 22:01
Dino Andrian Ajak Pemilik SPPG Kaltara Ikut Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin

Dino Andrian Ajak Pemilik SPPG Kaltara Ikut Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin

16 Maret 2026 20:32
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP