• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Sandra Nangoy: Penyampaian Fakta Soal BME, Murni Pembelaan Klien Sesuai UU

by Redaksi
16 Januari 2024 21:25
in Nasional
A A
0

Jakarta – Kuasa Hukum PT RUBS, Sandra Nangoy menegaskan bahwa apa yang disampaikan kepada media terkait gugatan kliennya terhadap PT BME adalah murni bentuk pembelaan atas fakta yang dimiliki kliennya.

“Apa yang kami sampaikan ke rekan-rekan media terkait gugatan klien kami ke PT BME adalah murni sebagai pembelaan atas fakta yang dimiliki PT RUBS dan PT TRUB. Bahkan semua sudah sesuai kaidah jurnalistik sekaligus kode etik kami sebagai lawyer,” kata Sandra dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga

P3SRS Plaza Asia Raih Capaian Keuangan dan Tata Kelola Terbaik di SCBD

Hasan Basri Dorong DOB Krayan, Sebut Perlakuan Khusus Seperti Papua Perlu Diberlakukan

Kebakaran Hebat, 1 Tower HPK di IKN Di Lahap si Jago Merah

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

Selain itu, lanjutnya, sebagai penegak hukum pihaknya memiliki imunitas dalam hal memberikan pelayanan hukum terhadap klien dan interaksi terhadap masyarakat yang sudah diatur secara organik dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. “Dalam pasal 16 UU tersebut jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan itikad baiknya untuk kepentingan membela klien dalam proses peradilan maupun sidang pengadilan,” ujarnya.

Pasca putusan pengadilan yang menolak gugatan karena dianggap ptidak sederhana terkait PT BME, kata Sandra, hingga kini perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajibannya terhadap PT RUBS dan PT TRUB has terkait pembayaran hutangnya. “Sampai adanya putusan pengadilan, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar hutang terhadap klien kami,” katanya.

Senada, Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fattahilah Akbar menegaskan bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang advokat yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media. “Selama kontennya untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak bisa bagi aparat penegak hukum atau siapapun melakukan proses tindak pidana maupun perdata untuk seorang advokat,” ujar Akbar.

Bahkan, kata Akbar, hal itu diperkuat dalam UU ITE terbaru dan pasal 310 ayat 3 KUHP. “Harus dibaca peraturan tersebut, artinya Polisi harus menerapkan aturan secara komprehensif. Jadi jika ada advokat yang berbicara di media untuk kepentingan umum / pembelaan ya tidak boleh diproses,” katanya

“Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof Jamin Ginting pun senada jika advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien tidak bisa dipidana. “Kalau untuk pembelaan klien tentu punya hak imunitas yang dilindungi saat berbicara di depan media. Tak cuma itu, pers punya kekebalan dengan hak jawab jika ada keberatan, dan UU ITE juga tidak berlaku surut,” katanya.

“Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa meski ada putusan pengadilan yang memutus tidak sederhana dalam sebuah kasus kepailitan, maka penggugat juga bisa kembali mengajukan gugatan pailit serupa. “Karena dalam pailit tidak ada itu namanya nebis in idem, jadi gak ada tuh menang atau kalah dalam kasus kepailitan.” katanya. (**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: borneoFBFokusJakartaKaltaraSandra
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

P3SRS Plaza Asia Raih Capaian Keuangan dan Tata Kelola Terbaik di SCBD

20 Oktober 2025 17:43
Hasan Basri Dorong DOB Krayan, Sebut Perlakuan Khusus Seperti Papua Perlu Diberlakukan
Nasional

Hasan Basri Dorong DOB Krayan, Sebut Perlakuan Khusus Seperti Papua Perlu Diberlakukan

14 Oktober 2025 16:17
IKN

Kebakaran Hebat, 1 Tower HPK di IKN Di Lahap si Jago Merah

1 Oktober 2025 20:25
Ekonomi

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

30 September 2025 12:55
Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi
Nasional

Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi

29 September 2025 20:47
Daerah

Oplah dan Ekspor Jadi Strategi Kaltara Tingkatkan Produktivitas Pertanian

29 September 2025 20:05
Next Post

Dukung Pemberantasan Korupsi yang Efektif, Pemkab Bulungan Laksanakan Sosialisasi Pengisian e-LHKPN

Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Groundbreaking Tahap 4

Kantor Imigrasi Tarakan Siap Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024

Kantor Imigrasi Tarakan Siap Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 315 Angkot Layak Jalan, Dishub Balikpapan Siapkan Skema Transportasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BWS Kalimantan V Siapkan Enam Embung Baru Atasi Kekurangan Air Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pangkogabwilhan II Tinjau Kesiapan Satuan Jajaran Kodam VI/Mlw

Pangkogabwilhan II Tinjau Kesiapan Satuan Jajaran Kodam VI/Mlw

22 Oktober 2025 21:19

Lomba Inovasi Daerah 2025, Budaya Inovatif Dorong Percepatan Pembangunan Kaltara

22 Oktober 2025 21:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP