Menu

Mode Gelap

Nasional

Komite III DPD RI – Kemenkes Sepakat Hapus Pasal Tentang Alat Kontrasepsi untuk Remaja


					Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist Perbesar

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri bersama para anggota lainnya, menggelar pertemuan rapat kerja (raker) bersama Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.

Dari pertemuan ini, menghasilkan 10 poin kesepakatan diantaranya, meminta pemerintah untuk menghapus pasal 103 ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

“Kami minta pasal ini dihapus oleh pemerintah atau diatur dengan peraturan menteri. Dari hasil pertemuan kami juga disetujui dan hal ini sudah dikomunikasikan ke beberapa kementerian terkait, ” ungkap Ketua PBSI Kaltara, Selasa (27/8/24).

width"250"

Baca juga : Hasan Basri Mundur dari Pencalonan Pilkada, Ingin Fokus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kaltara 

width"400"
width"450"
width"400"

Lebih lanjut Hasan Basri menjelaskan, mengapa hal tersebut harus menjadi perhatian karena dikhawatirkan menjadi melegalkan alat kontrasepsi yang dipakai oleh para remaja, yang mana nantinya akan disalahartikan untuk semua kalangan remaja.

“Padahal seharusnya kontrasepsi ini hanya akan diberikan kepada pasangan remaja yang menikah di usia dini di bawah usia 19 tahun,” ungkap Mantan Ketua Kadin Kaltara.

width"300"

Menurut Hasan Basri, semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai kesehatan sistem reproduksi. Namun demikian, pihaknya kurang setuju dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi.

“Ini isunya komunikasi, informasi, dan edukasi reproduksi remaja. Ini isu hulu yang semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan itu. Namun adanya penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi kontroversi,” kata Pimpinan PURT 2022.

Baca juga : 13 Parpol Deklarasikan Usung Duet Kharisma di Pilkada Tarakan 

Selain itu, poin yang turut dalam pembahasan juga terkait upaya yang lebih serius, sistematis, dan sanksi tegas untuk menghentikan segala bentuk tindakan perundungan yang dilakukan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Mengingat saat ini Indonesia mengalami kekurangan dokter spesialis yang terjadi di seluruh provinsi.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, agar tidak ada lagi kejadian berupa perundungan terhadap dokter spesial, yang berujung fatal,” tutur lelaki yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PP PBSI.

Komite III DPD RI pun meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, untuk melakukan segala upaya secara terpadu melalui strategi nasional penanggulangan DBD dan menurunkan angka kematian akibat DBD menjadi 0 persen pada tahun 2030, disertai inovasi baru berbasis bukti percepatan upaya penggulangan DBD.

“Lalu memperkuat posisi Indonesia dan terus aktif dalam proses negosiasi dan penyusunan perjanjian internasional tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi di antara negara-negara anggota WHO dengan melakukan penguatan pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan selama pandemi,” jelas Wakil Ketua KNPI Kaltara periode 2014 – 2017.(*)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Juni Bung Karno

24 Juni 2025 - 13:37

Akar Peradaban Baru: Anak-anak, Akademisi, dan Pohon-pohon Masa Depan

23 Juni 2025 - 20:14

Dari Rimpang ke Peradaban: IKN Jadikan Jamu Aset Strategis Nusantara Baru

23 Juni 2025 - 17:08

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PT Pertamina Hulu Indonesia Catatkan Kinerja Positif Pada RUPST Tahun Buku 2024, Perkuat Komitmen pada Keselamatan dan Keberlanjutan

23 Juni 2025 - 12:38

Para Duta Lingkungan Hidup dan Song-Bawe Siap Jadi Agen Pelestarian Lingkungan Hidup di IKN

22 Juni 2025 - 10:18

Trending di Daerah