Menu

Mode Gelap

Kriminal

Dukung Komdigi Berantas Judi Online, Hasan Basri Minta Usut Hingga ke Akarnya


					Ketua PURT DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist Perbesar

Ketua PURT DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist

JAKARTA – Ketua PURT DPD RI Hasan Basri mendukung penuh langkah yang diambil oleh Kementerian Informasi dan Digital (Menkomdigi) bersama para penegak hukum untuk serius memberantas judi online.

Menkomdigi saat ini berkomitmen serius berkolaborasi memberantas judi online dengan memecat dan menangkap/menindak hukum beberapa pegawai yang terlibat.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kemenkomdigi, yang tidak pandang bulu dalam memberantas judi online,” ungkap HB sapaan akrabnya.

width"250"

HB turut mengingatkan agar langkah ini, tidak hanya dilakukan awal-awal saja. Sebab, kejahatan judi online sangat berdampak negatif yang terus berkelanjutan. Serta menjatuhkan sanksi yang keras kepada semua pihak yang terlibat, untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat judi online, untuk menyelamatkan generasi Z maupun Alpha.

Baca juga : Hasan Basri Bersyukur Presiden Libatkan Tokoh Masyarakat Asal Kalimantan di Kabinet Merah Putih 

“Praktik judi online harus dibongkar dan diusut tuntas, dihentikan dan diberikan sanksi yang keras,” ujarnya HB.

Ketua Komisi III DPD RI periode 2019 – 2024 mengatakan, dengan adanya dugaan keterlibatan pegawai Komdigi yang seharusnya ikut memberantas judi online, hal ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang akann diberantas oleh Presiden Prabowo di pemerintahannya.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, jangan ada lagi backing-an. Jadi, sebaiknya tidak tebang pilih, usut tuntas hingga ke akar-akarnya semua yang terlibat. Baik atasan maupun maupun pegawai Komdigi,” ungkap lelaki ungkap Pimpinan DPD RI dari Forum Kalimantan ini.

Lebih lanjut dijelaskan HB, saat ini Polri sudah dibekali ilmu yang memadai dalam memberantas perjudian online ini. Dimulai dari dasar-dasar hukum yang memadai,
seperti Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun KUHP yang baru serta Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sekarang tinggal penegak hukum dengan konsisten menggunakan instrumen hukum tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Hasan Basri Puji Pidato Presiden, Harap Bisa Prioritaskan Daerah Perbatasan 

Penindakan perjudian online ini kata HB, sangat perlu dilakukan sebab memberikan banyak dampak negatif di masyarakat. Termasuk dalam kondisi sosial dan perekonomian. Ada banyak masyarakat yang semakin terjebak dalam belenggu sulit keluar dalam lingkaran judi online ini.

“Bahkan tidak sedikit rumah tangga yang hancur karena judi online,” ungkap HB.

HB turut meminta pemerintah agar melakukan komunikasi dengan negara-negara sahabat, untuk bersama-sama memberantas judi online tersebut. Sebab diketahui, server judi online berada di luar Indonesia.

“Mari membangun komunikasi politik agar bisa berkolaborasi memberantas judi online yang sangat meresahkan ini,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur, Korban Rugi 2 Milliar 

31 Mei 2025 - 19:32

Wakil Presiden Gibran Akhiri Kunjungan Kerja di IKN dengan Menanam Pohon

31 Mei 2025 - 18:35

Kunjungan Kerja Wapres Gibran di IKN, Apresiasi Progres Nyata Pembangunan IKN

31 Mei 2025 - 17:15

Nusantara Berbudaya: Otorita IKN bersama Kementerian Kebudayaan Membuka Nusantara Cultural Festival

31 Mei 2025 - 11:33

Sinergi Tangguh Bencana, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Serahkan Bantuan ke BPBD

30 Mei 2025 - 20:55

Rahmawati Komisi VII DPR RI : UU Perindustrian Wujud Kepedulian Negara terhadap Masyarakat Industri Perbatasan

30 Mei 2025 - 14:35

Trending di Daerah