Menu

Mode Gelap

Opini

Pemilu Ditengah Pandemi Covid-19


					Ilustrasi/Sumber Bawaslu RI Perbesar

Ilustrasi/Sumber Bawaslu RI

Pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah tetap melaksanakan pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan, namun dikalangan masyarakat banyak Pro dan Kontra dengan pilkada serentak tahun ini. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa jikalau pilkada serentak ini tetap di laksanakan dapat membuka potensi yang lebih besar terjadinya penularan virus Covid-19 yang lebih besar.

Di tengah-tengah masyarakat beranggapan bahwa seharusnya pemerintah terlebih dahulu memfokuskan menangani masalah pandemi ini maka dari itu perlu ditunda, sehingga kondisi pandemi Covid-19 membaik dan memungkinkan bisa melakukan pilkada serentak, namun ada juga yang beranggapan bahwa pilkada 2020 ini harus tetap di laksanakan, namun pro dan kontra dari masyarakat, pemerintah tetap melaksanakan pemilu serentak di setiap daerah di indonesia pada tanggal 9 Desemeber 2020.

Pemilu tahun 2020 kali ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang mana para paslon berusaha untuk mendapatkan suara terbanyak, berbagai cara dilakukan seperti kampanye dengan banyak masyarakat. paslon untuk mendapatkan suara dari para rakyat harus mengeluarkan banyak dana seperti membayar kaos, spanduk, tim sukses dan dooprize dan untuk membayar itu semua membutuhkan dana yang banyak.

Sedangkan pemilu 2020 ini berbeda dengan pemilu dengan tahun-tahun sebelumnya diman para paslon tidak perlu banyak menegelurkan dana untuk kampanye mereka hanya berkampanye dengan secara online dengan beralih ke media virtual dan dengan memanfaatkan media sosial yang ada, hingga sampai saat ini tidak boleh adanya massa hal ini di lakukan karena untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Terlebih dari itu indonesia sudah menerapkan skema pilkada serentak yang sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang sulit untuk di ukur, pilkada serentak ini sangat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang perlu mempertimbangkan mengenai kesehatan dan tingkat partisipasi, ketentuan pelaksanaan pemilu di masa pandemi Covid-19.

Sebagai negara demokrasi semua orang berhak atas bersuara dan berpendapat apalagi pemilu saat ini, namun di dalam kondisi pandemi ini bagaimana para pasien yang terjangkit virus corona atau yang sedang terisolasi bisa untuk mengajukan suaraanya? apa mereka tidak memiliki hak pilih? Tentu saja mereka memiliki hak pilih, di lihat dari aku instagram @kpu_ri di akun tersebut menjelaskan dalam bentuk gambar bahwa  untuk mengajukan suaranya para pasien yang sedang terjangkit virus atau yang sedang melakuan isolasi maka mereka bisa menggunakan hak suaranya dengan cara mereka anggota atau panitia atau biasa di sebut PPS (Panitian pemungutan suara) dengan memakai alat pelindung diri (APD) kemudian  mereka datang pada pukul 12:00-13:00 mendatangi pasien. .

Indonesia sebagai negara demokrasi yang di mana semuanya berdasarkan atas nama rakyat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka rakyat memiliki kedaulatan yang sangat besar. Dan demokrasi ini memiliki salah satu pilar yang biasa di sebut dengan trias politica. Trias politica ini membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif, dari ketiga kinerja ini sangat di butuhkan dan penyelenggaraannya berdasarkan check and balance asas-asas demokrasi antara lain:

  1. Pemilihan yang adil,bebas,dan jujur
  2. Persamaan di mata hukum
  3. Proses hukum yang wajar

Ketiga hal tersebut haruslah diterapakan dalam berdemokrasi jika ketiga hal tersebut di terapkan dengan baik maka negara kita akan tentram dan baik-baik saja, namun realita di lapangan ketiga asas tersebut sulit atau bahkan tidak ditemukan disetiap kegaitan pemilu setiap tahunnya. Yang dimana para paslon harus mendapatkan suara atau lebih tepatnya memenangkan kursi atau jabatan berbagai cara ia lakukan. Mulai dari meberikan uang (money politik) dan bahkan ada juga yang tidak jujur dari para oknum – oknum yang berbuat curang agar para calon yang telah memberikan uang untuk mendapatkan suara terbanyak.

Bahwa permasalahan – permasalahan tersebut membuktian bahwa para calon pemimpin di negara demokrasi suara rakyat sangat penting, berbagai cara para paslon untuk mendapatkan suara terbanyak dari rakyat, yang dimana membuktikan bahwa negeri (pemerintahan) dengan warga sangat berkaitan terutama sebagai negara demokrasi yang semuanya memiliki hak untuk berpendapat dan bersuara.

Penulis: Arinda Puspita Sari

Mahasisiwi Universitas Muhammadiyah Malang

Progam Studi Ilmu Pemerintahan  

 

 

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SINAR DATA: Aksi Perubahan untuk Masa Depan Tata Kelola Aset Tanah yang Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung

23 Juni 2025 - 20:16

Membangkitkan Kembali KKMB: Menyelamatkan Ikon Ekowisata Tarakan

21 Juni 2025 - 07:39

Agar Ratu Intan Tak Sepi Sendiri: Menata Ulang Konsep Wisata Pantai Amal

18 Juni 2025 - 10:19

Pantai Amal: Dari Gersang Menuju Ruang Wisata Kota

16 Juni 2025 - 12:27

Pantai Amal dan Masa Depan Ekowisata Hijau Kalimantan Utara

16 Juni 2025 - 08:47

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025 - 15:21

Trending di Opini