Anggota DPRD Kota Tarakan harus menelan pil pahit, karena aspirasi masyarakat yang diwakilinya harus tergerus oleh program Pemerintah Kota. Keberadaan lembaga DPRD tidak memiliki kekuatan untuk mengakomodir kepentingan konstituennya. Jika ini yang terjadi, maka marwah lembaga DPRD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat akan menjadi kanal yang buntu, tidak menjadi lembaga yang mampu menyuarakan aspirasi masyarakat (konstituen) yang diwakili.
Hasil keputusan rapat alat kelengkapan dewan (Banggar) sebagai perwakilan lembaga yang membahas terkait dengan APBD bersama TAPD Pemerintah Kota Tarakan, tidak lagi memiliki kekuatan untuk direalisasikan sesuai keputusan hasil rapat antar Banggar DPRD dan Tim TAPD. Bahkan hasil keputusan rapat paripurna sebagai forum rapat tertinggi pengambilan keputusan di lembaga DPRD, tidak lagi menjadi pertimbangan.
Beberapa program dan kegiatan yang telah disahkan dalam dokumen APBD 2021 dan melalui Rapat Paripurna Penetapan APBD 2021, tidak lagi dihormati sebagai keputusan tertinggi lembaga. Karena program dan kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD, harus digeser mengisi kegiatan lain yang semestinya telah tuntas pembahasannya pada tingkat komisi, tingkat Badan Anggaran dan TAPD dan rapat paripurna DPRD. Namun sangat disayangkan ujuk-ujuk, pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna bersama dengan program yang diusulkan oleh Pemerintah Kota sebagaimana yang tertuang dalam dokumen APBD, harus dialihkan menjadi program dan kegiatan yang lain.

Jika semua keputusan rapat antar lembaga teranulir tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya terkait dengan Fungsi Anggaran DPRD, yang diuraikan tahapannya dari pasal per pasal pada paragraph 3, maka terjadi pelanggaran mekanisme pembahasan dan penetapan APBD 2021.
Demikian pula dijelaskan tentang kedudukan rapat paripurna sebagai forum rapat tertinggi anggota DPRD, artinya keputusan yang diambil dalam rapat paripurna hanya bisa dianulir dan diubah melalui mekanisme rapat paripurna tentang perubahan atau pembatalan hasil keputusan rapat paripurna sebelumnya.

Jika pergeseran pokok-pokok pikiran anggota DPRD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen APBD 2021, maka akan menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD dalam proses pengambilan keputusan, karena mekanisme pengambilan keputusan tertingginya sudah tidak lagi dihargai.
Rapat Paripurna sebagai forum rapat tertinggi dalam proses pengambilan keputusan di Lembaga DPRD, segala keputusan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna hanya bisa dianulir melalui rapat paripurna. Penetapan APBD 2021, sebagai landasan dan pedoman dalam menjalankan program dan kegiatan Pemerintah Daerah sepanjang tahun 2021, dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2021 menjadi Perda APBD 2021.

Oleh karena itu, sekecil apapun perubahan terhadap isi dokumen APBD 2021 harus melalui mekanisme yang mengatur perubahan terhadap dokumen APBD 2021, termasuk ketika terjadi proses perubahan program, kegiatan serta pergeseran pembiayaan kegiatan.

Pertanyaan yang mendasar, apakah program dan kegiatan beserta nilai pagu yang telah diputuskan dan menjadi bagian batang tubuh APBD 2021 pada saat pembahasan tidak termasuk dalam pembahasan. Sehingga harus menggerus
anggaran lain untuk mengisi kegiatan lain. Jika demikian akan terjadi kepatalan dalam pengambilan keputusan penetapan APBD 2021, karena adanya mekanisme yang tidak diketahui ketika terjadi proses pembahasan.
Proses penetapan program dan kegiatan telah melalui beberapa tahapan, mulai dari rapat komisi dan mitra, hingga rapat Banggar dan Tim TAPD, semua telah dilakukan proses pembahasan dan perhitungan pembiayaan secara seksama.
Bahkan telah melalui proses konsultasi di Pemerintah Provinsi dan Kemendagri, artinya banyak tahapan yang telah dilalui dimana setiap tahapan telah mendapat justifikasi terhadap isi dokumen APBD 2021. Kalau kemudian terjadi kekosongan anggaran pada program dan kegiatan yang tidak dilaporkan oleh Tim TAPD pada saat pembahasan disetiap tahapan, maka terjadi kesalahan patal dalam proses penetapan APBD 2021.
Fraksi PAS menyakini Tim TAPD telah berhitung secara cermat terhadap program, kegiatan dan pembiayaan yang diusulkan dan dibahas, sehingga menjadi keputusan bersama Lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Tarakan dalam menetapkan APBD 2021. Fraksi PAS berharap semua pihak semestinya mentaati aturan yang telah mengatur setiap tahapan dalam pembahasan dan penetapan APBD Pemerintah Daerah. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi pelecehan terhadap institusi atau lembaga yang telah memiliki pedoman dan mekanisme dalam pengambilan keputusan lembaga.
Fraksi PAS menyarankan agar pergeseran program, kegiatan dan anggaran dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme pembahasan APBD Perubahan sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundangan-undangan tentang mekanisme pembahasan dan penetapan APBD, terlebih dengan diterapkan sistem penganggaran berbasis pada aplikasi SIPD yang telah menetapkan waktu dan tahapan proses penginputan data program, kegiatan dan pembiayaannya.
Penulis : Ketua Fraksi PAS DPRD Kota Tarakan
Idoeliansyah Sabran.